“Selama kurun waktu 2015 sampai dengan 2023, pemanfaatan anggaran Dana Desa telah menghasilkan berbagai capaian yang menunjang aktivitas perekonomian dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa,” ungkap Wamenkeu II dalam keynote speech-nya pada Seminar Keterbukaan Informasi Publik Kemenkeu Tahun 2024 dengan tema “Transparansi Dana Desa dan Pengentasan Kemiskinan” di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Oleh karena itu, lanjutnya, penggunaan Dana Desa perlu dijaga dan diawasi bersama, agar memberikan dampak optimal dalam memajukan perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Di sinilah ada peran Kepala Desa sebagai ujung tombak. Kepala Desa menjadi lokomotif membangun sistem yang efektif, sehingga dapat mendorong transparansi Dana Desa, antara lain melalui keterbukaan informasi, membangun komunikasi, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam keseluruhan tahapan pembangunan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menjadikan desa sebagai salah satu poros utama pembangunan. Anggaran Dana Desa pun terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dimana pada 2015, Dana Desa dialokasikan pertama kali sebesar Rp20,8 triliun, hingga pada APBN 2024, jumlah Dana Desa yang digulirkan telah mencapai Rp71 triliun.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal selaku Atasan PPID Kemenkeu, Heru Pambudi dalam laporannya menyampaikan bahwa melalui seminar ini, tata laksana dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) diharapkan semakin berkualitas dan akuntabel.
“Seminar ini tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail dalam opening speech-nya menyampaikan bahwa seminar ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenkeu dalam mendukung keterbukaan informasi dan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat Indonesia terkait dengan transparansi kinerja sebagai badan publik.
Lebih lanjut ia menyampaikan, transparansi dalam pengelolaan Dana Desa dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa mengenai instrumen Dana Desa.
“Terkait kebijakan pengelolaan dan pengalokasian Dana Desa tahun 2024 yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 dan 146 Tahun 2023 menggambarkan komitmen Kementerian Keuangan serta bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan berkelanjutan kepada desa-desa,” terangnya.
Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa PDTT, terdapat kenaikan jumlah desa berstatus Desa Mandiri sebanyak 16.068 desa dari semula 840 desa pada tahun 2019 meningkat menjadi 16.908 desa pada tahun 2024.
Sementara, jumlah Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal terjadi penurunan sebanyak 14.414 desa dari semula 21.162 desa pada tahun 2019 turun menjadi 6.748 desa pada tahun 2024. Hal tersebut menjadi salah satu bukti dampak positif adanya Dana Desa bagi kemajuan desa.
Selain mengangkat tema Dana Desa, seminar ini juga mengapresiasi kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) PPID Tingkat I dan Tingkat II di lingkungan Kementerian Keuangan. Pada tahun 2024, untuk pertama kalinya, PPID Kementerian Keuangan menyelengarakan monev hingga PPID Tingkat II.
Beberapa PPID Tingkat II yang ikut berpartispasi antara lain dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR), Sekretariat Jenderal serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
Berdasarkan hasil monev keterbukaan informasi publik, terdapat peningkatkan jumlah PPID Tingkat I di lingkungan Kemenkeu yang memperoleh kategori informatif, yang merupakan kategori tertinggi.
Hal ini menjadi sinyal yang baik untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik dan sejalan dengan komitmen Kemenkeu dalam mengelola layanan informasi, menyediakan infrastruktur pendukung yang memadai, serta terus adaptif dan inovatif dalam keterbukaan informasi publik. (**)