Detik Terkini News–Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPP RI) menyoroti kegiatan penambangan (tambang galian-C) yang diduga ilegal di Sungai Kalaena Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan.
Kordinator Bidang Litigasi Dan Bantuan Hukum Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPP RI), Adv.Sulaeman mengungkapkan, pihaknya mendapatkan Dokomentasi langsung Yang dikirim Dari Masyarakat Terkait Aktivitas lokasi penambangan Galian C Yang Diduga Ilegal dan Tidak Memiliki IUP.
“Dari Informasi Yang Didapatkan dari Masyarakat Kegiatan Tambang Galian C di Sungai Kalaena Diduga Di Beckup Oleh Pihak Aparat Penegak Hukum”
Adv Sulaeman berharap kepada pimpinan Polri untuk menindak tegas oknum aparat yang diduga mendukung operasional tambang Yang diduga ilegal itu.
“Kami minta ketegasan Kapolres Luwu Timur dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan penertiban oknum aparat yang mem-backup penambangan ilegal, Disungai Kalaena Luwu Timur” kata dia Saat Dijumpai Pihak wartawan, Kamis (06/07/2024) sore.
Adv Sulaeman menjelaskan, aktivitas tambang yang diduga ilegal hampir terjadi secara merata di wilayah Sungai Kalaena Dia menyebut, Sesuai Data Yang Didapatkan Bahwa ada Dua Pelaku Usaha Yakni TH Dan MSD Yang Tidak Memiliki IUP Eksplorasi dan Oprasi Produksi , namun mereka melakukan kegiatan Pertambangan
“Jadi jangan karena baru mendapatkan WIUP langsung mau menambang melakukan penjualan. Nanti ada Izin Usaha Produksi (IUP) baru boleh melakukan pengangkutan dan penjualan,” ungkapnya.
Apalagi, kata Adv Sulaeman, aturan sekarang, izin merupakan kewenangan pemerintah Provinsi, sedangkan di Sungai Kalaena sendiri terdapat 3 titik lokasi tambang Dan Baru 1 Pelaku Usaha Yakni SR Yang Memiliki IUP Eksplorasi Jadi Boleh Berkarivitas di Lokasi Tapi Untuk Melakukan Pengankutan Belum Bisa,” tambahnya.
“Atas temuan tersebut, Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPP RI) Menduga jika Ada oknum APH Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kegiatan Pertambangan Galian C di Sungai Kalaena Hal Imi Di Ungkapkan Karna Pelaku Usaha Yakni TH Terang-Terangan Melakukan Aktivitas Pertambangan Sungai Kalaena Luwu Timur” tegasnya.
Atas Hal Tersebut Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPP RI) Akan Segera Melayangkan Surat Pengaduan Ke Polda Sulawesi Selatan dan Ombusmad RI,” pungkasnya.
Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPP RI) Telah Melakukan Pelaporan dan Pengaduan Secara Elektronik/Online, Dan Laporan Secara Tertulis Akan Segera Menyusul, Pungkas Adv Sulaeman (Red)