OKI Sumsel, DetikterkinNews–Mantan Kades desa Kijang Ulu Dilaporkan Kasus Dugaan Penggelapan Aset Desa sebelum melapor ke Kejari OKI, pemerintah desa saat ini sudah beberapa kali mendatangi Mantan kepala desa setempat.
Kedatangan Kepala Desa dan Muspika tersebut menanyakan kejelasan sejumlah dokumen aset yang masih belum diserahkan oleh mantan kepala desa ke pemerintahan desa yang baru.
Mantan Kepala Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), MISRO DAUD, Dilaporkan oleh pemerintah desa saat ini atas dugaan penggelapan aset desa ke Kejari OKI .
Pemdes merasa geram karena sejumlah dokumen aset desa tak kunjung dikembalikan ke pemerintah desa (Pemdes).
Rombongan Perangkat Desa dan Anggota BPD bergerak mendatangi kantor Kejaksaan Negeri OKI pada Senin (4/11/24).
Hal tersebut lantaran kesabaran pemerintah desa sudah habis, karena polemik yang mencuat sejak akhir tahun lalu tepatnya di bulan Desember 2023 itu tak kunjung terselesaikan.
Sebelum melapor ke Kejari, pemerintah desa sudah beberapa kali menanyakan kepada mantan kepala desa Kijang Ulu untuk melakukan koordinasi ke yang bersangkutan, Kepala Desa dan Muspika terus menanyakan kejelasan sejumlah dokumen aset yang belum diserahkan oleh mantan kepala desa.
“Kita sudah menanyakan beberapa kali kepada Mantan kepala Desa bahkan sudah dilayangkan surat, tapi sudah hampir 1 bulan tidak ada kabar, sehingga kita kembali mendesak untuk segera menanyakan aset desa berupa dokumen yang belum diserahkan mantan Kepala Desa,” beber anggota BPD
Selain itu juga Salah satu ketua Rt 8 berinisial Sp (40) yang didampingi anggota BPD dan Kadus saat diwawancari Media didepan Kantor Kejaksaan Negeri OKI Senin (4/11/24) mengatakan pihaknya bersama Anggota BPD melaporkan Atas dugaan penggelapan Aset Desa Kijang Ulu, yang dilakukan oleh mantan kepala desa Kijang Ulu.
Kami selaku atas nama pemerintah desa sudah berkoordinasi ke dinas PMD, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari dinas PMD mengenai hal tersebut.
Dengan sangat Terpaksa kami mengambil langkah hukum untuk melaporkan ke kejari OKI, agar ada titik terangnya, harapan kami semua pemerintah desa, agar pihak penegak hukum bisa menindak lanjuti atas laporan kami dan bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku.pungkasnya.
Sementara mantan Kepala desa Misro Daud saat dikonfirmasi via whatsapp di no 0813xxxxxx80 namun tidak ada tanggapan, sangat disayangkan sampai berita ini diterbitkan Mantan kepala desa Kijang Ulu belum bisa dimintai keterangan. (Fitri/Red)