Takalar,Detikterkininews.my.id – Puluhan tambak baru yang dibangun di kawasan Teluk Laikang, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, diduga tidak mengantongi izin resmi. Dugaan adanya tambak ilegal ini mencuat setelah Komisi I DPRD Takalar melakukan kunjungan lapangan pada 4 Februari 2025.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Takalar, meski dalam pertemuan itu tidak satu pun pemilik tambak hadir untuk memberikan klarifikasi.
Namun, berdasarkan informasi dari Kepala Desa Laikang, kasus ini sebenarnya sudah pernah ditangani oleh unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Takalar.
“Pemilik tambak sudah pernah diperiksa di bagian unit Tipidter,” ujar Kepala Desa Laikang saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi I DPRD Takalar mengatakan akan menjadwalkan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut dari RDP sebelumnya.
“Insyaallah, pekan depan kami akan kembali menggelar RDP untuk membahas persoalan ini lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana perkembangan kasus ini di kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari unit Tipidter Polres Takalar terkait tindak lanjut kasus dugaan tambak ilegal di Laikang. Kata Rahman Suwandi Ketua LSM Pemantik
“Masyarakat kini menunggu kejelasan hukum atas temuan ini, mengingat pengelolaan kawasan pesisir seharusnya mengikuti aturan perizinan yang berlaku demi menjaga keseimbangan lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat”
Rahman Suwandi juga menekankan bahwa Tidak tertutup kemungkinan jika hal ini tidak ditangani dengan tuntas oleh pihak yang berwajib , maka hal serupa akan terjadi di semua kawasan pantai kabupaten takalar, kami berharap kedepannya tidak ada lagi terjadi pembiaran” ujarnya
(K7)