Fakta Baru Terungkap: Lahan Proyek Kios UMKM di Galesong Utara Bukan Milik Pemda
TAKALAR,Detikterkininews.my.id – Polemik proyek pembangunan kios Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Galesong Utara semakin mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar intensif melakukan penyelidikan dan telah memeriksa tiga kepala desa (Kades) dari wilayah proyek, yakni Desa Tamasaju, Pa’la’lakkang, dan Aeng Batu Batu.
Selain ketiga Kades, Kepala Bidang (Kabid) Aset Sekretariat Daerah (Setda) Takalar turut dipanggil untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap fakta baru mengenai status lahan tempat berdirinya kios UMKM.
Hasil investigasi Komunitas Media Bersatu (K7) mengungkap bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan kios UMKM tersebut ternyata bukan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar. Informasi ini diperkuat oleh pernyataan Kabid Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), yang mengonfirmasi bahwa aset daerah hanya mencatat bangunannya, sementara lahannya tidak terdaftar sebagai milik Pemda.
“Yang terdaftar sebagai aset daerah hanya bangunannya, sedangkan lahannya tidak masuk dalam daftar aset Pemda,” ungkap Kabid Aset BKAD Takalar saat ditemui di Kejari Takalar, Kamis (6/3/2025).
Proyek yang dibangun sejak 2022 dengan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini menjadi sorotan tajam. Hingga Maret 2025, kios tersebut belum juga difungsikan, sehingga dianggap sebagai proyek gagal atau “total loss.”
Publik dan aktivis anti-korupsi terus mengawal kasus ini dan mendukung Kejari Takalar untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek yang terbengkalai di Butta Panranuangku.
“Kami berharap Kejari Takalar segera menyeret pihak yang bertanggung jawab dan menuntaskan kasus yang merugikan uang rakyat ini,” tegas seorang perwakilan dari LSM Perak.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Kejari Takalar berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam proyek bermasalah ini.
(T.K7)