Detik Terkini News–Salah Satu Perusahan Yang Bergerak dalam Bidang Properti Yakni PT. Papua Raya Properti Melakukakn Aktivitas yakni pembangunan yang mall paragon yang di yang Berlokasi di kilometer 9,5 Kota Sorong Papua Barat Daya Dimana Pembangunan Tersebut diduga Tidak sesuai Dengan Aturan Hukum dan Peraturan Pemerintah, Hal Tersebut disorot langsung Oleh Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI)
Adv Sulkipani SH Wakil Presiden Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia DPN KPPHMRI menjelaskan Bahwa Seharusnya Pihak PT Papua Raya Properti Memperhatikan Tahap pre-construction tahap konstruksi (construction), dan tahap pasca konstruksi (post-construction) dan diduga Pihak Pengusaha Tidak melakukan Hal Tersebut, Ini Suatu Perbuatan Melawan Hukum dan Pemerintah Harus Memberikan Teguran Keras kalau Perlu dilakukan Pemberhentian pembangunan dan pencabutan Izin
Adv Sulkipani SH Yang Merupakan advokat Ahli Hukum properti Bahwa Hal Ini Tidak boleh dibiarkan, Apa Lagi Ada Aduan Masyarakat Yang Terdampak Banjir Akibat Penbangunan Tersebut dan Merugikan Masyarakat Sekitar
Terkait Hal Tersebut Pihak Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) telah Melakukan Pengaduan Dan Laporan Kepada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Dengan Nomor Pengaduan #8102353 Tanggal 15 Agustus 2024 dan Pengaduan Dan Laporan Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia Dengan Nomor Pengaduan #8102395 Tanggal 15 Agustus 2024 Serta Ombusmand Republik Indonesia Dengan Nomor Pengaduan #8102419 Tanggal 15 Agustus 2024, Ungakap Adv Sulkipani. SH
Saya Sampaikan Bahwa Apa Yang dilakukan oleh Perusahan Tersebut Adalah Perbuatan Yang Melawan Hukum, jadi Siapapun Yang Memberikan Perlindungan Terkait Perbuatan tersebut maka Sama Halnya Adalah Ikut Serta Melakukan Perbuatan Yang diduga Melawan Hukum, Tegasnya
Redaksi