Wakil Ketua II DPRD Pimpin RDP Bahas Tambak Ilegal, dan Aset Pemda di Laikang 

Breaking News126 Views

Takalar,Detikterkininews.my.id  – Wakil Ketua II DPRD, Irwan Iskandar, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan tambak ilegal di wilayah Laikang. Rapat yang digelar di Ruang Musyawarah (Bamus) DPRD ini dihadiri oleh anggota Komisi I, II, dan III, serta perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP), BKAD, Camat, Kepala Desa Laikang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Punaga, serta perwakilan masyarakat.

Dalam RDP ini, beberapa poin penting menjadi perhatian utama, di antaranya:

1. Alih fungsi Lapangan Pandala

2. Keberadaan tambak intensif di Laikang yang diduga menyebabkan penyempitan sungai dan pencemaran lingkungan

3. Tambak yang berada di atas aset Pemda di Laikang serta bentuk kerja sama dengan pihak ketiga

4. Pembuatan tambak baru di kawasan Teluk Laikang tanpa prosedur yang jelas

 

Komisi I DPRD, melalui anggotanya Muh. Ibrahim, menegaskan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat. Dalam kunjungan sebelumnya, Komisi I menemukan sejumlah pelanggaran, seperti perubahan fungsi Lapangan Sepak Bola Pandala menjadi tambak dan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari tambak intensif, termasuk penyempitan sungai dan pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang baik.

Ahmad Sabang, salah satu anggota DPRD yang turut hadir dalam rapat, meminta kejelasan terkait status kepemilikan Lapangan Pandala. Ia juga menyoroti keberadaan tambak intensif yang diduga melakukan sedimentasi tanpa izin, pembuangan limbah sembarangan, serta dampaknya terhadap ekosistem sungai.

Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah di Laikang, terutama yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. “Harus ada kejelasan bentuk kerja samanya, apakah sesuai dengan regulasi atau tidak,” ujarnya.

Rapat juga menyoroti pembuatan tambak baru di kawasan Teluk Laikang yang diduga tidak melalui prosedur yang benar. DPRD meminta instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan regulasi lingkungan dipatuhi.

Hingga rapat berakhir, belum ada keputusan final, (Skorsing) karena memasuki waktu sholat Ashar.

(*)