Takalar,Detikterkininews.my.id – Misteri kepemilikan tambak yang diduga ilegal di kawasan Teluk Laikang, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, akhirnya terungkap. Tambak yang sebelumnya menjadi sorotan karena tidak mengantongi izin resmi itu ternyata milik Kepala Desa Laikang.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Takalar melalui pesan WhatsApp pada 4 Maret 2025. “Punyanya Pak Desa deng,” tulisnya singkat.
Dugaan tambak ilegal ini pertama kali terungkap dalam kunjungan kerja Komisi I DPRD Takalar pada 4 Februari 2025. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Takalar, meski dalam pertemuan itu tak satu pun pemilik tambak hadir untuk memberikan klarifikasi.
Ketua LSM Pemantik Takalar, Rahman Suwandi, sebelumnya telah mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami berharap Polres Takalar membuka kembali pemeriksaan terhadap tambak ilegal di Laikang,” ujarnya kepada media.
Publik kini menunggu langkah Polres Takalar dalam menindaklanjuti temuan ini, mengingat kepemilikan tambak ilegal tersebut kini mengarah langsung kepada pejabat desa yang seharusnya menjaga tata kelola wilayahnya sesuai aturan yang berlaku.
(Red/K7)