Detik Terkini News–Aktivitas Tambang Galian C Yang Di duga Ilegal di Sungai Kalaena Kec.Kalaena Kabupaten Luwu Timur Telah di Laporkan Ke Dinas ESDM Prov.Sulaweai Selatan Oleh DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia) Rabu 12 Junill 2024
Ketua Bidang Advokasi Dan Bankum DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia) Ardi Arisandi menyampai laporan tersebut telah di Respon Oleh Pihak ESDM Dan DPM PTSP Sulawesi Selatan.
Lanjut Ardi Arisandi Untuk Laporan Ke Pihak ESDM Dan DPM PTSP Sulawesi Selatan.
DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia) Mendapat Jawaban Yakni Pihak ESDM Dan DPM PTSP Menjawab Pengaduan Tersebut ” terkait kegiatan penambangan yang di sinyalir ilegal/ tanpa izin, itu merupakan tindakan yang masuk dalam kategori Tindak Pidana yang harus ditertibkan oleh Aparat Hukum setempat.
Menurut Ardi Arisandi, Atas Jawaban Surat Pengaduan DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia Yang Menurut Kami Bahwa Dalam Aktivitas Pertambagan Ilegal di Sungai Kalaena Kabupaten Luwu Timur Harus Mwmbutuhkan Ketegasan Dari Aparat Kepolisian Setempat Yakni Polres Luwu Timur
Harapan Kami Adalah Pihak Aparat kepolisan Luwu Timur Harus Bertindak Tegas Jangan Menutup Mata Atas Aktivitas Tambang Ilegal Di Sungai Kalaena Kabupaten Luwu Timur Dan Jika Oknum Aparat Polres Luwu Timur Ada Maim-Main (Bekengin) Aktivitas Tambang Ilegal Tersebut Maka DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia) Akan Melaporkan Ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan ” Tegas Ardi Arisandi
Laporan : DPP APPPRI
Editor : Dento