Tambak Ilegal dan Aset Pemda di Laikang Jadi Fokus RDP DPRD Takalar

Takalar,Detikterkininews.my.id  – DPRD Kabupaten Takalar dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 25 Februari 2025. Rapat ini akan membahas sejumlah isu, termasuk dugaan keberadaan tambak ilegal, perizinan, dampak lingkungan, serta pengelolaan aset pemerintah daerah di Desa Laikang dan Punaga, Kecamatan Laikang.

Ketua DPRD Takalar, H. Muh. Rijal, telah mengeluarkan undangan rapat bernomor 005/59/DPRD/II/2025 yang ditujukan kepada para anggota DPRD. Rapat akan berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Takalar pada pukul 10.00 WITA.

Anggota Komisi I DPRD Takalar, Ahmad Sabang, mengonfirmasi agenda ini melalui sambungan WhatsApp. “Insyaallah besok kami akan melaksanakan RDP sebagai tindak lanjut dari temuan di lapangan oleh Komisi I DPRD, khususnya di Desa Laikang dan Punaga,” ujarnya.

RDP ini akan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk dinas perizinan, Dinas Perikanan, serta pemilik tambak, untuk membahas dugaan pelanggaran tata ruang dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan sekitar.

 

Sebelumnya, Komisi I DPRD Takalar menemukan indikasi pelanggaran terkait pembangunan tambak baru yang diduga tidak memiliki izin resmi. Selain itu, peralihan fungsi Lapangan Pandala Laikang juga menjadi perhatian karena dianggap berpotensi mengganggu kepentingan publik.

DPRD Takalar menegaskan komitmennya untuk mengawal isu ini hingga ditemukan solusi yang sesuai dengan regulasi dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

(*)