TAKALAR,Detikterkininews.my.id – Minimarket di Kabupaten Takalar semakin menjamur. Tercatat, hingga Februari 2025 ini, telah beroperasi sebanyak 30 minimarket Alfa Mart, 5 Alfa Midi, dan 26 Indomaret di seluruh kecamatan. Maraknya keberadaan toko modern ini diyakini membawa dampak signifikan terhadap eksistensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Menyikapi kondisi tersebut, DPRD Takalar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menginisiasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pembinaan, Pengembangan, dan Perlindungan UMKM. Ranperda yang digagas ini memuat poin-poin penting untuk melakukan filter terhadap toko-toko modern yang telah ada maupun yang akan masuk ke wilayah Takalar, dengan harapan regulasi tersebut menjadi “payung” bagi pelaku usaha lokal dalam bersaing dengan korporasi raksasa.
“Ini sebagai wujud keberpihakan dan perlindungan pemerintah terhadap pelaku UMKM di Takalar. Selama ini, kita memang belum memiliki regulasi yang mengatur hal tersebut, sehingga tidak ada filter bagi toko-toko modern untuk masuk ke Takalar. Sejauh ini, tidak ada pihak yang bisa disalahkan karena pendaftaran usahanya berbasis online melalui OSS (Online Single Submission),” tegas Ahmad Sabang, Ketua Bapemperda DPRD Takalar.
Selain itu, Ahmad mempertanyakan apakah keberadaan minimarket yang masif ini diimbangi dengan penyerapan tenaga kerja lokal. Menurutnya, sangat penting agar warga Takalar mendapatkan kontribusi positif dari kehadiran toko modern tersebut, terutama dalam hal lapangan kerja.
Tak hanya soal tenaga kerja, Ahmad juga menyayangkan sikap manajemen Alfa Mart yang selama beberapa tahun mengambil keuntungan di daerah ini tanpa membayar pajak parkir. “Kami sangat menyayangkan manajemen Alfa Mart. Sudah beberapa tahun mereka mengambil keuntungan di daerah kami, namun hingga saat ini mereka tidak membayar pajak parkir. Padahal, mengenai pajak parkir, kita sudah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur dasar pengenaan pajak parkir bagi toko modern,” ujarnya.
Ahmad menegaskan bahwa jika pelanggaran terhadap regulasi yang ada terus berlangsung, DPRD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda akan mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar untuk mengambil langkah tegas. “Jika Alfa Mart terus mengabaikan regulasi, kami akan meminta agar izin usahanya dibekukan sementara,” tambahnya.
Inisiatif ranperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan ruang bagi UMKM lokal agar tetap eksis dan mampu bersaing, sekaligus menertibkan masuknya toko-toko modern yang dianggap mengancam keseimbangan ekonomi di tingkat daerah.
(K7)