Setelah Pemeriksaan Intensif, PERAK Yakin Kejari Takalar Segera Ungkap Tersangka Korupsi UMKM

PERAK Desak Kejari Takalar Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek UMKM Mangkrak

 

TAKALAR ,Detikterkininews.my.id- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (DPP LSM PERAK) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan, untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terbengkalai. Proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP) ini menelan anggaran sebesar Rp 9 miliar.

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, S.H., menekankan agar Kejari Takalar tidak ragu dalam menetapkan tersangka jika alat bukti telah mencukupi. “Apabila kecukupan alat bukti sudah terpenuhi, segera tetapkan tersangka demi kepastian hukum yang berkeadilan,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Senin (21/4/2025).

Burhan mengapresiasi langkah intensif Kejari dalam memanggil sejumlah pihak terkait, yang dinilainya sebagai indikasi keseriusan pengusutan dugaan korupsi proyek sentra UMKM.

“Saya meyakini Kejari telah mengantongi nama-nama calon tersangka. Terlebih, informasi yang saya terima, kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kejari harus segera menetapkan tersangka tanpa adanya tebang pilih,” tegas pengacara muda tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (10/4/2025), Kejari Takalar menunjukkan komitmennya dalam menyelidiki proyek pembangunan sentra UMKM di Kabupaten Takalar. Tim penyidik dilaporkan telah memanggil beberapa pejabat terkait untuk dimintai keterangan pasca libur Idulfitri.

Sumber terpercaya mengungkapkan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Takalar, Muksin Tiro, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) terlihat hadir di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar. Keduanya diduga menjalani pemeriksaan terkait proyek sentra UMKM yang mangkrak di Galesong.

“Saya melihat ada empat orang, namun yang saya kenal terkait kasus UMKM hanya dua,” kata sumber tersebut.

Meskipun belum ada keterangan resmi dari Kejari Takalar setelah pemanggilan tersebut, langkah ini menunjukkan keseriusan dalam mengusut proyek yang selesai dibangun pada tahun 2022 namun tidak pernah difungsikan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa sebelumnya Tim Kejari Takalar telah memanggil sejumlah pihak, termasuk tiga kepala desa di lokasi pembangunan sentra UMKM di Galesong, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Aset, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta beberapa pihak dari Dinas PUTRPKP Kabupaten Takalar.

Proyek sentra UMKM ini diharapkan rampung pada tahun 2022 sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun, bangunan yang seharusnya menjadi pusat kegiatan ekonomi lokal ini terbengkalai tanpa pemanfaatan, mengecewakan masyarakat yang berharap dukungan bagi pelaku usaha kecil.

Dua perusahaan konstruksi tercatat bertanggung jawab atas proyek ini. Satu perusahaan mengerjakan pembangunan kios di Desa Palalakkang dengan nilai kontrak Rp 2,395 miliar, sementara perusahaan lainnya mengerjakan pembangunan di Desa Tamasaju dan Aeng Batu-Batu dengan nilai kontrak Rp 3,855 miliar.

Masyarakat berharap penyelidikan kejaksaan dapat memberikan kejelasan terkait penggunaan anggaran proyek dan pemerintah segera mengambil tindakan untuk memanfaatkan bangunan tersebut demi mendukung UMKM.

LSM PERAK sebelumnya telah melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan sentra UMKM Dinas PUTRPKP Kabupaten Takalar ke Kejari Takalar pada Kamis (6/3/2025) dan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.

(k7)