Proyek UMKM Galesong Terbengkalai, Dugaan Korupsi Seret Sejumlah Nama

Breaking News113 Views

Takalar, Detikterkininews.my.id – Proyek pembangunan kios UMKM di Galesong Utara (Galut) yang dibangun pada tahun 2022 dengan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bernilai miliaran rupiah kini menuai polemik. Sejumlah nama terseret dalam dugaan penyimpangan proyek tersebut, termasuk mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Zumirrah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abd. Wahab, mantan Kepala Bagian (Kabag) ULP Muh. Irfan, mantan Kepala Dinas PUPR Muksin Tiro, dan mantan Bupati Syamsari Kitta.

Sejak proyek ini mangkrak, tidak ada pejabat yang secara terbuka mengakui tanggung jawab. Justru, mereka saling tuding terkait permasalahan dalam proyek ini. PPK Abd. Wahab, misalnya, saat dikonfirmasi malah menyebut mantan Kabid Cipta Karya Zumirrah dan mantan Kabag ULP Muh. Irfan sebagai pihak yang mengarahkan perusahaan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Di sisi lain, mantan Kepala Dinas PUPR, Muksin Tiro, yang bertanggung jawab atas proyek ini, membantah menerima aliran dana apa pun dari proyek tersebut. Menurut sumber terpercaya, Muksin menyebut proyek ini dijalankan berdasarkan instruksi mantan Bupati Syamsari Kitta.

“Seandainya ada aliran dana, meskipun hanya 0,1 persen, pasti akan ketahuan. Saya tidak pernah menerima dana dari proyek ini,” ujar sumber yang mengutip pernyataan Muksin.

Masyarakat pun mulai meyakini bahwa proyek UMKM ini sarat dengan dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Beberapa warga bahkan berharap agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas permasalahan ini.

“Kita percaya dan menunggu hasil kerja Kejaksaan yang dikabarkan telah mengambil dokumen dari Dinas PUPR,” kata seorang warga yang ditemui di Alun-Alun Lapangan Makkatang Daeng Sibali.

Mangkraknya proyek ini juga berdampak buruk bagi masyarakat. Seharusnya, kios UMKM ini menjadi sumber penghidupan bagi banyak pelaku usaha kecil yang kini kehilangan kesempatan untuk berjualan dan meningkatkan pendapatan mereka. Selain itu, pemerintah daerah mengalami kerugian ganda, sebab proyek ini dibiayai dari dana pinjaman yang setiap tahun harus diangsur. Dengan tidak beroperasinya kios UMKM, investasi yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi justru menjadi beban bagi keuangan daerah.

Sementara itu, Konsultan Hukum Kombes Tujua (K7) mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dalam menyelidiki kasus ini. Mereka menegaskan telah menyiapkan laporan resmi untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) guna mendorong penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sudah siapkan laporan lengkap dan segera menyerahkannya ke Kejati untuk memastikan kasus ini diusut sampai tuntas,” tegas perwakilan Konsultan Hukum Kombes Tujua.

Kasus ini masih terus bergulir, dan masyarakat berharap adanya transparansi serta tindakan tegas dari aparat hukum untuk menegakkan keadilan dalam proyek yang seharusnya menjadi bagian dari pemulihan ekonomi nasional ini.

(TimK7)