Takalar,Detikterkininews.my.id – Proyek pembangunan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Takalar yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 hingga kini terbengkalai. Hasil investigasi Tim Kombes Tujua (TK7) mengungkap bahwa proyek ini tidak difungsikan sebagaimana mestinya, meskipun telah selesai dibangun.
Mangkraknya proyek ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas penggunaan dana PEN yang seharusnya membantu pemulihan ekonomi pascapandemi. Apalagi, proyek ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Takalar, namun hingga kini belum juga beroperasi.
Eks Bupati Takalar Samsari Kitta Diminta Bertanggung Jawab
Selain dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, banyak pihak mendesak agar mantan Bupati Takalar turut bertanggung jawab atas terbengkalainya proyek ini. Sebagai kepala daerah saat proyek ini berjalan, mantan bupati dianggap memiliki peran besar dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan dana PEN, termasuk dalam perencanaan dan pengawasan proyek UMKM ini.
Tidak hanya itu, sejumlah pejabat terkait, seperti mantan Kepala Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mantan Kepala Bidang, dan mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), juga terlibat dalam proyek ini. Namun, alih-alih memberikan kejelasan, mereka justru saling melempar tanggung jawab.
Dugaan Pelanggaran dan Masalah Perizinan
Selain tidak difungsikan, proyek ini juga diduga memiliki masalah sejak awal perencanaan. Pembangunan dilakukan di kawasan pesisir tanpa izin resmi dari:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Tak hanya itu, proyek ini juga diduga tidak mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), yang merupakan syarat wajib dalam pendirian bangunan di kawasan pesisir.
Indikasi Penyalahgunaan Dana PEN
Proyek ini dinilai melanggar beberapa peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19
Mengatur bahwa dana PEN harus digunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
2. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional
Menyatakan bahwa dana PEN harus digunakan secara efektif dalam kegiatan yang telah ditentukan.
3. Peraturan Menteri Keuangan No. 159/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana PEN
Mengharuskan penggunaan dana ini dilakukan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Ketentuan Tata Ruang dan Lingkungan
Proyek dibangun di lokasi yang diduga tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Tuntutan Investigasi oleh Aparat Penegak Hukum
Dengan berbagai dugaan pelanggaran ini, masyarakat meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut proyek ini dan menindak pihak yang bertanggung jawab. Lembaga yang didesak untuk turun tangan dalam penyelidikan kasus ini meliputi:
Kejaksaan Tinggi Sul-Sel
Polda Sul-Sel
Kejaksaan Negeri Takalar
Kepolisian Resort Takalar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kementerian PPN/Bappenas
Alasan Pelaporan dan Investigasi
1. Pelanggaran hukum dalam penggunaan dana PEN.
2. Ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku, terutama dalam hal izin lokasi dan lingkungan.
3. Penggunaan dana PEN yang tidak efektif, karena proyek tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
4. Ketidakfungsian proyek, yang seharusnya menjadi fasilitas untuk mendorong pertumbuhan UMKM di daerah.
Harapan Masyarakat
Masyarakat menilai terbengkalainya proyek ini sebagai bentuk pemborosan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan. Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau korupsi, maka aparat penegak hukum harus menindak tegas pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan dana publik harus transparan dan akuntabel. Jika tidak segera diusut, dikhawatirkan kasus serupa akan kembali terulang di masa depan.
(TimK7)