Kota Magelang Jateng, DetikterkinNews – Polres Magelang Kota Polda Jateng melaksanakan Konferensi Pers mengungkap upaya pencegahan aksi tawuran, Kamis (05/12/2024). Acara yang berlangsung di Lobby Mapolres setempat dipimpin oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H. diwakili Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H,
Dijelaskan, rencana aksi tawuran itu di wilayah pertigaan Nambangan, tepatnya di depan SD Gelangan 4, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (01/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam upaya tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan empat orang pelaku yang terlibat, yakni GCV (17 tahun), LD (16 tahun), AAN (14 tahun), dan FG (15 tahun).
“Keempat Pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 serta UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Kompol Fajar.
Selain itu, sebagai bagian dari pencegahan lebih lanjut, Polres Magelang Kota menerima penyerahan barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yang direncanakan akan digunakan dalam aksi tawuran tersebut. Sebanyak 26 barang bukti diserahkan, yang terdiri dari 20 senjata tajam dan 6 buah besi panjang.
Kapolres Magelang Kota melalui Kompol Fajar melalui Konferensi Pers ini mengajak warga untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Terkait hal itu Polres Magelang Kota bekerja sama dengan masyarakat untuk mengedukasi dan membina agar senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya seperti untuk tawuran dapat diserahkan kepada pihak berwenang.
“Senjata tajam, yang seharusnya digunakan untuk keperluan pertanian, merumput, atau sebagai alat dapur, diharapkan tidak lagi disalahgunakan untuk tindak kekerasan,” ajak Kompol Fajar.
Polres Magelang Kota mengimbau masyarakat agar terus mendukung upaya-upaya preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Ke depan, pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan pendekatan kepada masyarakat untuk meminimalisasi potensi tindakan kriminal, khususnya tawuran antarremaja. (Atik/Red)