Takalar,Detikterkininews.my.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Takalar Tahun Anggaran 2024 semakin memanas. Tak hanya Fraksi Demokrat yang sebelumnya mempertanyakan keabsahan hukum rapat, beberapa fraksi lain dari partai berbeda turut menyuarakan keraguan serupa dalam sidang yang digelar di Gedung Lantai II DPRD Takalar pada Selasa (8/4/2024).
Setelah Hj. Husniah Rahman dari Fraksi Demokrat menyampaikan keberatannya, anggota DPRD dari fraksi lain juga ikut mempertegas keraguan mereka. Muh. Ibrahim dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Sabang dari Partai Nasdem, dan Indar Jaya dari Partai Gerindra, secara terbuka mempertanyakan landasan hukum pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
Para anggota dewan dari berbagai fraksi ini mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap jalannya rapat yang terkesan dipaksakan untuk tetap dilanjutkan oleh Ketua DPRD Takalar, H. Muh. Rijal.
Mereka menilai bahwa proses paripurna tersebut tidak sesuai dengan regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tata tertib DPRD belum juga selesai, kode etik, dan ada beberapa aturan yang jelas dilanggar dalam rapat paripurna ini,” ungkap salah satu anggota dewan dalam forum tersebut.
Meskipun berbagai keberatan dan penegasan mengenai ketidaksesuaian dengan regulasi dan tata tertib telah disampaikan, Ketua DPRD Takalar tetap bersikukuh melanjutkan Rapat Paripurna LKPJ Bupati Takalar Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut tetap dihadiri oleh Bupati Takalar, Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Takalar, Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPRD Takalar, perwakilan Polres Takalar, Komandan Kodim 1426, dan para Camat se-Kabupaten Takalar. Namun, polemik mengenai legalitas dan kepatuhan terhadap aturan diprediksi akan terus bergulir pasca-pelaksanaan rapat ini.
(*)