Pilkada Serentak 2024, KPU Sumut Petakan TPS

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut, Robby Effendy, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Jumat (31/5/2024).

Robby mengatakan, bahwa pemetaan TPS  merupakan langkah awal untuk menentukan jumlah TPS pada Pilkada 2024.

“Saat ini kami masih melakukan pemetaan TPS untuk pelaksanaan pilkada nanti. Estimasi awal ini jumlah pemilih setiap TPS maksimal 600 pemilih,” ujar Robby.

Estimasi jumlah pemilih itu, kata dia, merupakan ketentuan bahwa Pilkada 2024 setiap TPS berisikan 600 orang. Hal itu berbeda dengan Pemilu 2024 yang maksimal setiap TPS hanya 300 pemilih.

“Jadi, pemetaan ini sangat penting karena akan berimplikasi pada banyak hal pada pesta demokrasi tersebut,” katanya.

Dalam melakukan pemetaan TPS tersebut, pihaknya akan melibatkan panitia pemilih kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang baru dilantik.

“Hasil pemetaan TPS ini akan menjadi bahan bagi pemutakhiran data pemilih untuk dicocokkan dan diteliti (coklit),” sebutnya.

Menurut Robby,  saat ini penetapan jumlah TPS yang akan dibentuk di Sumut belum dapat dipastikan atau final karena masih dilakukan pembahasan.

“Kami sedang melakukan pencermatan, jadi belum tahu berkurang atau tidak TPS di Sumut,” katanya.

Berdasarkan data pemilih pada Pemilu 2024, KPU Provinsi Sumut menetapkan 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 33 kabupaten/kota, 455 kecamatan, serta 5.417 desa dan 693 kelurahan

KPU Provinsi Sumut juga menetapkan 10.853.940 daftar pemilih (DPT) yang terdiri atas 5.360.844 laki-laki dan 5.493.096 perempuan.

Terkait dengan sosialisasi pilkada 2024, Robby  mengatakan bahwa pihaknya saat ini secara maksimal terus melakukan sosialisasi, termasuk kepada kalangan muda, dengan menggandeng berbagai pihak sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih.

“Sejauh ini tahapan penyelenggaraan pilkada berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kesuksesan pilkada tentunya membutuhkan peran dari semua pihak,” ujarnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada  31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada  27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *