Pemasangan LPTS di 4 Desa Kepulauan Tanakeke Diduga Bebankan Warga Rp1,2 Juta

TAKALAR,Detikterkininews.my.id  – Program pemasangan Lampu Penerangan Tenaga Surya (LPTS) gratis bagi warga di Kecamatan Kepulauan Tanakeke menjadi sorotan. Pasalnya, setiap warga penerima manfaat justru dibebankan biaya pemasangan sebesar Rp1.200.000 (Satu juta dua ratus Rupiah).

Informasi terpercaya dari sumber pemerintah desa di Kecamatan Kepulauan Tanakeke membenarkan adanya pungutan tersebut.

“Empat desa yang mendapatkan bantuan LPTS adalah Desa Rewataya, Minasa Baji, Mattirobaji, dan Desa Balangdatu. Warga yang ingin memasang lampu harus membayar Rp1.200.000,” ungkap salah seorang Pemerintah desa kepada awak media, Kamis (8/5/2025).

Lebih lanjut, sumber tersebut mengatakan bahwa uang pemasangan sebesar Rp1.200.000 itu disetorkan kepada Camat dan Rekening Istrinya Camat Kepulauan Tanakeke.

Hingga saat ini, lebih dari 40 unit LPTS telah terpasang di empat desa di kecamatan kepulauan tersebut.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi resmi dari Camat Kepulauan Tanakeke maupun pihak PLN Ranting Cabang Takalar terkait dugaan pungutan liar ini. Upaya konfirmasi dari awak media masih belum mendapatkan tanggapan.

(Red)