TAKALAR, Detikterkininews.my.id – Komisi I DPRD Kabupaten Takalar dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan depan guna membahas dugaan keberadaan tambak ilegal di kawasan Teluk Laikang, Desa Laikang, Kecamatan Laikang.
Anggota Komisi I DPRD Takalar, Ahmad Sabang, mengonfirmasi rencana tersebut melalui sambungan telepon. “Insyaallah, pekan depan kami akan menggelar RDP. Saat ini, kami masih berada di DPR RI untuk mengawal aspirasi masyarakat marbo kususnya masyarakat Panyangkalan dan Bontoparang ,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi I akan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk, perizinannya, Dinas Perikanan, serta para pemilik tambak guna mendapatkan kejelasan mengenai legalitas tambak yang ada.
Sebelumnya, dalam kunjungan kerja pada 4 Februari 2025, Komisi I DPRD Takalar menemukan adanya puluhan petak tambak baru yang diduga dibangun tanpa izin resmi. Ahmad Sabang menjelaskan bahwa pihaknya mendapati sejumlah tambak yang didirikan tanpa memenuhi prosedur perizinan.
“Ada belasan tambak yang diduga tidak memiliki izin resmi. Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuka akses untuk pembangunan tambak ini dengan menggunakan alat berat setelah menerima sejumlah pembayaran. Mereka membuka jalan di kawasan teluk yang kemudian dijadikan tambak, sehingga berdampak pada aktivitas para nelayan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, akibat keberadaan tambak tersebut, akses nelayan menuju laut menjadi terhambat. “Sebelumnya, para nelayan bisa langsung melaut, namun kini mereka harus memutar karena adanya tambak yang menghalangi jalur mereka,” jelasnya.
DPRD Takalar berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini dan memastikan kelangsungan mata pencaharian nelayan di wilayah tersebut.
(Red)