Morotai Maluku Utara, DetikterkinNews – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah membuka proses pendaftaran hasil Pilkada 2024. Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara salah satu yang ikut didaftarkan ke MK dari sekian banyak pemohon.
Terlihat dalam Situs MK, pada kamis (05/12/2024) kemarin, Syamsuddin Banjo – Judi Robert Efendi Dadana Paslon Bupati dan Wakil Bupati Morotai, nomor urut 2 resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024.
Seirama juga Paslon Nomor Urut 1, Deny Garuda – Muhammad Qubais Baba, (Deny-Qubais) jumat (06/12/2024) telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK.
Dikutip dalam Akta Pengajuan Permohonan Elektronik No:69/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Paslon Nomor Urut 1 Deny-Qubais mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Desember 2024, dengan memberi kuasa kepada Firman Wijaya, dkk.
Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Pengajuan Permohonan akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Selanjutnya, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya (e-AP3). Permohonan yang telah lengkap akan segera dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Sekedar diketahui, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Morotai yang turut dalam kontestasi Pilkada Morotai, diantaranya: Paslon Nomor 1 Deny-Qubais, Paslon Nomor Urut 2 Syamsuddin Banjo – Judi Robert Efendi Dadana dan Paslon Nomor Urut 3 Rusli Sibua – Rio C Pawane.