Takalar, Detikterkininews.my.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantik DPC Takalar mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan terkait pembangunan tambak ilegal yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Ketua LSM Pemantik DPC Takalar, Rahman Suwandi, menyatakan bahwa temuan ini semakin menguat setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Takalar pada Selasa (25/2). Dalam rapat tersebut, terungkap adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembangunan tambak tersebut.
“Dalam RDP tersebut, jelas ditemukan adanya pelanggaran yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami mendesak APH untuk segera bertindak dan melakukan penyelidikan agar tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegas Rahman Suwandi.
Ia menambahkan bahwa keberadaan tambak ilegal tidak hanya melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti permasalahan ini.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun penegak hukum terkait tindak lanjut dari desakan LSM Pemantik. Namun, masyarakat setempat berharap agar permasalahan ini segera mendapat perhatian serius demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepastian hukum di wilayah tersebut.
(*)