Pamekasan Jatim, DetikterkinNews – Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto, mengonfirmasi adanya tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Kangenan Gang II, RT 02 RW 06, Kelurahan Kangenan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu (24/12/2024).
“Menurut laporan, kejadian terjadi sekitar pukul 22.10 WIB. Polsek Pamekasan menerima laporan pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Tim langsung menuju lokasi kejadian dipimpin oleh Kapolsek,” ungkap AKP Sri.
Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan para saksi. Korban yang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke RSUD Pamekasan oleh sejumlah saksi.
Korban diketahui bernama M. Fajar Sidik, 32 tahun, seorang pekerja swasta yang tinggal di Jalan Kangenan Gang II. “Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di lengan kiri dan dada sebelah kiri,” jelas AKP Sri.
Menurut keterangan saksi, insiden bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dan mengetuk pagar rumah sambil mengucapkan salam. Korban kemudian keluar dan membuka pagar. Saat itulah pelaku menyerang korban dengan senjata tajam. Korban yang terluka sempat berlari masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu untuk menghindari pelaku, yang kemudian meninggalkan lokasi.
“Saksi menyebutkan ciri-ciri pelaku berperawakan sedang dan mengenakan topi,” tambahnya.
Kapolsek Pamekasan, AKP Muhammad Syaiful Bahri Maulana, menyampaikan bahwa setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi, pihaknya bersama tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di Jalan Gazali, Pamekasan. Pelaku berinisial MH, 46 tahun, seorang wiraswasta. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RSUD Pamekasan, dan kondisinya dilaporkan membaik. “Motif pelaku masih dalam tahap penyidikan,” tutup Kapolsek.