Detik Terkini News–Dugaaan kasus pencabulan anak dan Pencurian yang menggemparkan masyarakat Jeneponto kembali mencuat ke permukaan, Pasalnya Kasus Ini Sudah Masuk Ke tahap Penuntutan kejaksaan, Dalam kasus ini, seorang pelaku diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak di bawah umur, yang Terjadi Di Manuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea Jeneponto yang memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Pusat Pelayanan Anak (P2A) Posbakum Pranaja.
Ketua P2A Posbakum Pranaja, Adv Ahmad Hidayat, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam terhadap kejadian ini. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan bahwa tindakan pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat serius dan tidak bisa ditolerir. “Kami sangat prihatin dan marah atas kejadian ini. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Tindakan seperti ini tidak hanya merusak masa depan anak tersebut, tetapi juga mencoreng moral masyarakat Jeneponto,” ujar Ahmad Hidayat.
Beliau juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tuntutan yang seberat-beratnya terhadap pelaku. “Kami berharap JPU dapat menuntut pelaku YR dengan hukuman maksimal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan juga sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak lainnya,” tambahnya.
Kasus ini saat ini tengah dalam proses Persidangan oleh pihak Pengadilan Negeri Jeneponto,maka Kami Meminta kepada Hakim Pemeriksa Perkara agar pelaku YR pencabulan tersebut dijatuhi hukuman yang sangat berat. “Kami tidak akan mentolerir tindakan keji seperti ini. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Anak-anak adalah masa depan bangsa, dan kita harus melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan,” tegasnya.
Terkait Akan Hal Perbuatan pelaku YR Maka Kami Akan tetap Mengawal persidangan Tersebut dan Segera Menyurat Ke Komisi Yudisial RI Agar Dapat Melakukan Pemantauan Persidangan dalam Perkara Ini
Perbuatan Tersebut adalah Kasus untuk Itu Palaku Harus Mendapatkan Hukuman Maksimal karna Kasus pencabulan anak adalah salah satu bentuk tindak kejahatan yang sangat serius dan meresahkan masyarakat. Harapnya
Redaksi