Ketua DPRD Takalar Diduga Bohongi Publik Soal Tata Tertib

TAKALAR,Detikterkininews.my.id  – Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Takalar, Muhammad Rijal, terkait proses kerja dewan yang diklaim telah berjalan sesuai tata tertib (Tatib) menuai kecaman. Klarifikasi Rijal dinilai sejumlah pihak sebagai kebohongan publik, terutama setelah fakta di DPRD yang sebenarnya terungkap dalam rapat paripurna laporan kegiatan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Takalar Tahun anggaran 2024

Dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati dan jajaran petinggi Pemerintah Kabupaten Takalar pada 8 Maret 2025 lalu, terungkap bahwa DPRD Takalar hingga saat ini belum memiliki Tatib yang berfungsi sebagai pedoman kerja.

Hal ini mencuat ketika salah satu anggota DPRD mempertanyakan dasar hukum forum rapat yang seharusnya merujuk pada Tatib, yang mana Tatib itu sendiri berlandaskan undang-undang di atasnya.

Kontradiksi muncul dengan pernyataan Ketua DPRD yang sebelumnya menegaskan bahwa seluruh proses kerja DPRD Takalar, termasuk rapat-rapat yang telah dilaksanakan, telah berjalan berdasarkan Tatib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Takalar, Sudirman Dangker, menilai statemen Ketua DPRD tersebut keliru dan terkesan membohongi masyarakat.

“Tata tertib di DPRD merupakan kewajiban yang harus ditetapkan. Tatib ini memiliki peran krusial sebagai pedoman kerja yang mengatur tata cara pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, penganggaran, pengawasan DPRD, etika dan disiplin anggota, serta kegiatan DPRD secara keseluruhan,” tegas Dangker.

Menurut Dangker, pernyataan Ketua DPRD yang mengklaim semua proses telah sesuai Tatib sangat bertentangan dengan fakta internal DPRD. “Itu artinya, Ketua DPRD menyampaikan kebohongan yang nyata di depan para petinggi pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Takalar karena Tatibnya hingga saat ini belum ada,” pungkasnya.

(K7/cw)