Kasus Tambak Ilegal di Laikang, Kasat Reskrim Polres Takalar Beri Klarifikasi

Breaking News110 Views

Takalar, Detikterkininews.my.id – Dugaan keberadaan tambak ilegal di kawasan Teluk Laikang, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, terus menjadi sorotan. Kasus ini mencuat setelah Komisi I DPRD Takalar menemukan adanya pembangunan tambak baru yang diduga tidak mengantongi izin resmi dalam kunjungan kerja pada 4 Februari 2025.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Takalar. Namun, dalam rapat itu, tidak ada satu pun pemilik tambak yang hadir untuk memberikan klarifikasi. Bahkan, kasus ini sempat ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Takalar.

Menanggapi isu ini, Kasat Reskrim Polres Takalar memberikan klarifikasi terkait kepemilikan tambak yang sempat dikaitkan dengan Kepala Desa Laikang.

“Bukan pak desa yang memiliki tambak. Kemarin, pak desa hanya mengantar warganya yang merupakan pemilik tambak ke Unit Tipidter,” jelasnya saat dikonfirmasi.(05-03-25)

Sebelumnya, Ketua LSM Pemantik Takalar, Rahman Suwandi, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami berharap Polres Takalar membuka kembali pemeriksaan terhadap tambak ilegal di Laikang, karena ini menyangkut tata kelola wilayah dan dampaknya terhadap masyarakat setempat,” tegasnya.

Kini, publik menanti langkah tegas Polres Takalar dalam menangani kasus ini, terutama setelah kepemilikan tambak ilegal mulai terungkap. Apakah proses hukum akan berlanjut atau ada penyelesaian lain, menjadi pertanyaan yang terus berkembang di tengah masyarakat.

(T.k7)