Seperti dilansir laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Sabtu (11/5/2024), hal itu merupakan pertama kalinya sebuah Observer State atau Negara Pengamat diberikan hak dan kewenangan khusus yang mendekati anggota PBB lainnya.
Palestina telah menjadi negara pengamat PBB sejak 2012. Keberhasilan itu menegaskan dukungan masyarakat dunia yang semakin meningkat bagi perjuangan Palestina, pengakuan lebih lanjut Palestina sebagai negara di PBB, dan realisasi solusi dua negara.
Resolusi yang berjudul “Admission of New Members in the United Nations” di co-sponsori 77 negara, termasuk oleh Indonesia, dan mendapat dukungan dari 143 negara anggota PBB.
Beberapa hak dan keistimewaan yang khusus diberikan kepada Palestina, antara lain dapat duduk bersama di antara negara anggota PBB, dapat mengajukan resolusi dan menjadi co-sponsor resolusi, dapat dipilih menjadi pemimpin sidang Majelis PBB dan berbagai komite di bawahnya, dan dapat berpartisipasi penuh dalam lingkup konferensi di PBB dan konperensi internasional di bawah Sidang Majelis Umum PBB.
Dengan semakin berperannya Palestina menuju anggota penuh PBB, diharapkan visibilitas politis kepada isu dan perjuangan Palestina semakin tinggi.
Hal itu diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pengajuan kembali permohonan keanggotaan penuh Palestina ke Dewan Keamanan PBB.
Apalagi mengingat Resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi kriteria untuk keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB.
Sidang Majelis Umum itu bermula dari veto satu negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB atas aplikasi keanggotaan penuh Palestina pada 18 April 2024.
Menanggapi seruan kolektif dari negara-negara Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Gerakan Non-Blok, Majelis Umum PBB telah mengambil langkah tegas menuju kemajuan perjuangan Palestina dan upaya perdamaian internasional.
Keberhasilan itu juga didukung oleh peran aktif Indonesia dalam menggalang dukungan negara dari sejumlah kawasan, dan di saat yang sama, upaya untuk keanggotaan penuh Palestina di PBB di masa depan akan terus di dorong.
Sebelumnya, sejumlah 143 negara mendukung Palestina dalam pemungutan suara yang digelar Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa untuk menentukan resolusi terkait keanggotaan Palestina di New York, Amerika Serikat, Jumat (10/5/2024).
Sementara sembilan negara, termasuk Amerika Serikat dan Israel menolak, dan 25 lainnya abstain. (Infopublik)