Takalar,Detikterkininews.my.id – GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah indondesia) Distrik Takalar Rahim Sua mengsupport Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi 1 DPRD Takalar untuk mengungkap semua tambak dikawasan teluk laikang desa laikang kecamatan laikang kabupaten takalar yang diduga tidak mengantongi Izin sah alias Ilegal.
Rahim sua menguraikan Pembuatan tambak tanpa izin dapat memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan, masyarakat, dan ekonomi. Berikut beberapa dampak yang mungkin terjadi, sehingga perlu diusut tuntas.
” ini Tantangan bagi Komisi 1 DPRD Takalar untuk mengungkap semua Tambak Ilegal di Laikang, kami dari GMBI terus mengawal dan mengsuppot Komisi 1 DPRD, untuk menbuka secara transparan”. Tegas Rahim sua (06-02)
Sebelumnya Puluhan petak tambak baru yang dibangun di kawasan Teluk Laikang, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, diduga tidak memiliki izin yang sah. Temuan ini terungkap dalam kunjungan kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar pada 4 Februari 2025.
Anggota Komisi I DPRD Takalar, Ahmad Sabang, menjelaskan bahwa dalam kunjungan tersebut ditemukan belasan tambak baru yang diduga dibangun tanpa izin yang sah.
“Ada belasan tambak yang dibangun tanpa mengikuti prosedur yang benar, yakni tanpa izin yang sah. Kami menduga ada pihak tertentu yang sengaja membuka akses untuk pembangunan tambak ini dengan menggunakan alat berat setelah menerima sejumlah pembayaran. Kami curiga, pihak tersebut membuka jalan di kawasan teluk yang kemudian dijadikan tambak, yang dampaknya sangat terasa bagi para nelayan,” ujar Ahmad Sabang melalui sambungan WhatsApp, 5 Februari 2025.
Ahmad Sabang menambahkan, akibat pembangunan tambak tersebut, para nelayan yang sebelumnya dapat langsung melaut kini harus memutar melalui tambak tersebut, yang mengganggu akses mereka ke laut.
Terpisah, Kepala Desa Laikang, Nur Salim Lingka, mengonfirmasi bahwa pemilik tambak yang dibangun tersebut adalah warga lokal Desa Laikang. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa pihak desa tidak mengetahui proses pembangunan atau perbaikan tambak tersebut, karena para pemilik tambak tidak melaporkan hal itu sebelumnya.
“Pemilik tambak yang dicek lokasi dilapangan oleh Komisi I DPRD adalah warga kami, namun kami tidak tahu soal pembangunan atau perbaikan tambak tersebut, karena mereka tidak memberitahukan kepada pemerintah desa sebelumnya,” ujar Nur Salim Lingka saat dihubungi awak media pada 6 Februari 2025.
Kades Laikang juga menyampaikan bahwa beberapa warga yang merupakan pemilik tambak sempat dipanggil dan diperiksa oleh Unit Tipidter Polres Takalar terkait dugaan pembangunan tambak tanpa izin.
(*)