Belum Ada Kejelasan Hukum, DPRD Takalar Jadwalkan RDP Kedua Terkait Tambak di Laikang
Takalar,Detikterninews.my id – Puluhan tambak baru di kawasan Teluk Laikang, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, yang diduga tidak mengantongi izin resmi, masih menyisakan tanda tanya. Temuan dugaan tambak ilegal ini mencuat sejak kunjungan lapangan Komisi I DPRD Takalar pada 4 Februari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Tak hanya itu, tambak aset Pemda seluas 35 hektare di Desa Laikang pun mendapat sorotan. Tambak tersebut tidak tercatat dalam Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dikelola oleh pihak kedua melalui kontrak kerja sama dengan Perusda. Kepala Desa Laikang, Nur Saling Lingka, mengonfirmasi hal tersebut dengan menyebutkan nilai kontrak sebesar Rp15 juta.
Sementara itu, Ahmad Sabang, anggota Komisi I DPRD Takalar, menyatakan bahwa DPRD akan menggelar RDP kedua pada Kamis, 13 Maret 2025, sebagai upaya tindak lanjut agar persoalan ini dapat segera diselesaikan.
“Tapi kita berharap di panggilan kedua ini mereka sudah bisa hadir, sehingga tidak ada istilah paksaan memberikan keterangan di DPR,” ujarnya kepada awak media. Ia menambahkan, jika pemilik tambak tak kunjung memenuhi panggilan, opsi untuk melakukan panggilan paksa terbuka.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Takalar terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tambak ilegal di Laikang. Publik kini menantikan kejelasan hukum atas persoalan ini, mengingat pengelolaan kawasan pesisir dan aset daerah harus mengikuti aturan perizinan yang berlaku demi kepentingan masyarakat.
(Red)