Paripurna LKPJ Bupati Takalar “Memanas,” Integritas DPRD Dipertanyakan Publik
TAKALAR,Detikterkininews.my.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar menjadi sorotan tajam setelah polemik keabsahan Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Takalar Tahun Anggaran 2024 mencuat. Pernyataan sejumlah anggota dewan dalam forum rapat yang digelar pada Selasa (8/4/2025) itu memicu pertanyaan publik terkait integritas lembaga legislatif tersebut.
Anggota DPRD Takalar, Hj. Husniah Rachman, menjadi garda terdepan yang mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan rapat paripurna kepada pimpinan dewan, termasuk Ketua DPRD H. Muh. Rijal.
“Saya mempertanyakan aturan apa yang Bapak pakai?” tanya Husniah dalam forum rapat paripurna di DPRD Takalar.
Husniah menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, batas waktu penyerahan LKPJ adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Menurutnya, rapat paripurna yang dilaksanakan ini telah melewati batas waktu yang ditentukan.
“Paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, itu artinya, paling lambat 31 Maret,” tegas Husniah.
Lebih lanjut, Husniah mengungkapkan bahwa pelanggaran aturan tidak hanya terbatas pada undang-undang tersebut. Ia menyebutkan dua aturan lain, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020, juga dinilai telah dilanggar.
“Kita ini sebagai pengawas, jangan justru kita yang menyalahi aturan,” kritiknya.
Selain Husniah, beberapa anggota dewan lainnya juga turut menyuarakan pertanyaan serupa terkait legalitas rapat paripurna tersebut.
Menanggapi polemik ini, Ketua DPRD H. Muh. Rijal menyatakan bahwa pelaksanaan rapat paripurna didasarkan pada keputusan seluruh anggota Badan Musyawarah (Bamus), bukan keputusan pimpinan semata.
“Ini bukan menjadi keputusan pimpinan. Ini merupakan keputusan rapat Bamus bersama dengan teman-teman anggota Bamus,” jelas Rijal.
Perdebatan sengit yang terjadi dalam rapat paripurna ini menimbulkan berbagai persepsi di kalangan masyarakat. Sejumlah pihak menilai bahwa polemik ini telah mencoreng citra DPRD Takalar dan mempertanyakan integritas para wakil rakyat dalam menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Sorotan publik terhadap kinerja dan kepatuhan DPRD terhadap regulasi pun semakin menguat pasca-insiden ini.
(K7)