Detik Terkini News–Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan , terus menjadi sorotan. Setelah datang dari politisi, kini giliran Organisasi Advokat Muda Indonesia Yakni Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI),
Untuk diketahui, Tersangka AR menceritakan kasus yang menimpa dirinya ini mulai terjadi pada tahun 2021 silam. Kala itu, Dia mengaku menjabat sebagai perwakilan KPI di Jeneponto pada masa transisi bulan Mei 2021 yang sebelumnya dijabat oleh H. Lallo.
Usai masa transisi itu berakhir, Kami dipanggil sebagai saksi dalam kasus mafia pupuk di awal 2022. Namun saat itu pemeriksaan kasus sempat terhenti. Selama 1 tahun hampir vakum, akhirnya kasus ini kembali diperiksa Inspektorat pada awal Januari 2024. Inspektorat Jeneponto menemukan kerugian negara senilai Rp6,3 miliar.
Wakil Presiden Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Republik Indonesia,Sulkipani, mengaku sangat heran dan kaget Pasalnya pihak KPI Yaitu AR Telah ditetapkan Tersangka dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang menyebabkan kelangkaan pupuk Padahal Di Kabupaten Jeneponto Ada Beberapa Distributor Yakni CV ANJAS PUSKUD DAN KPI
Sulkipani Melanjutnya, Seharusnya Kejaksaan Negeri Jeneponto Mendalami secara Keseluruhan Terkait Keterlibatan Masing-masing Distributor, Karna Berbicara Tentang Penentuan Stock Pupuk di Jeneponto Bukan Kewenanagan Ditributor Tetapi kewenangan Dinas Pertanian Jeneponto, Padahal Faktanya terdapat 2 Distributor Pupuk Jeneponto Selain KPI Yakni CV Anjas Dan Puskud yang Mempunyai Peranan Besar Terkait pupuk bersubsidi Untuk Petani Jeneponto, Ujarnya Kepada Awak Media
Ini Aneh,Karenanya, ia justru bertanya, apakah ada kepentingan di balik ini atau murni masalah hukum? tambah Sulkipani Yang Merupakan Salah Satu Advokat Muda Indonesia dan Peraih Penghargaan Indonesia Pro Bono Awards 2023
Senada Dengan Presiden Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia ( DPN KPPHMRI), Ofi Sasmita menjelaskan bahwa Tersangka AR ditetapkan Tersangka Karna ada Temuan ditetapkan temuan dari inspektorat berupa kerugian negara
Lanjut Ofi Sasmita menjelaskan bahwa kewenangan menghitung kerugian negara ada di BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Bukan Pihak Inspektorat, Pasal 10 (1) BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Ofi Melanjutka Bahwa ayat tersebut bahwa BPK berwenang menghitung kerugian negara yaitu dari frase “menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara”. Sedangkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 disebutkan pada Pasal 20 ayat (4) “Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 yang memberikan kewenangan kepada BPK dan UU Nomor 30 Tahun 2014 yang secara implisit membolehkan APIP melakukan perhitungan kerugian keuangan negara
Oleh karena itu, dalam hal menghitung kerugian keuangan negara, maka prosedur yang harus ditempuh adalah audit investigasi atau audit untuk tujuan tertentu ataupun audit khusus lainnya yang memberikan kemampuan kepada auditor untuk menyatakan suatu kerugian keuangan negara dalam bentuk “yang pasti dan nyata jumlahnya” Tegas Ofi Sasmita
Kita tunggu saja prosesnya Apalagi AR Saat Ini Melakukan Upaya Hukum Praperadilan Pada Pengadilan Jeneponto, Saya Rasa Majelis Hakim Akan Menilai Secara Subjekrif maupun Objektif dalam Memutus Perkara Tsk AR kejaksaan
sebaikanya melihat jernih, apakah dalam perkara Inspektorat ini ada perbuatan pidananya? Kalau tidak ada, tidak perlu dilanjutkan. ia menyarankan dalam proses penyidikan ini yakini ada tidaknya kerugian negara, dengan mengumpulkan bukti bukti baru, menetapkan atau tidak menetapkan tersangkanya, tidak perlu tergesa gesa.
Kalaupun di dalam penyidikan ditemukan adanya kesalahan namun itu secara administrasi dalam pekerjaan tersebut, ya… tidak perlu lah dilanjutkan,”Pintanya
Redaksi