DPN KPPHMRI Minta Polres Jeneponto Agar Segera Menahan Para Tersangka Pengrusakan di Mannuruki


Detik Terkini News—Terkait kasus tindak pidana perusakan dan rerobohan rumah milik korban Sangkala di kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto menjadi atensi pihak Kepolisian resor (Polres) Jeneponto Polda Sulsel, Perkembangan Kasus Tindak Pidana Pengrusakan Tersebut saat Ini dikawal Langsung Oleh Dewan Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) 

Presiden DPN KPPHMRI Ofi Sasmita menegaskan, bahwa kasus tersebut harus diproses dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, Agar Para Pelaku Dapat Mempertangung Jawabkan Perbuatanya

Atas Nama Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) Meminta Kepada Bapak Kapolres Jeneponto  dan Kasat Reskrim Polres Jeneponto Agar Segera Malakukan Penahanan Terhadap Tersangka Lelaki inisial, DM, DR dan DS dan Segera Melimpahkan Berkas Ke Kejaksaan Negeri Jeneponto Untuk disidangkan Pada Kantor Pengadilan Negeri Jeneponto, Serta Segera Menetapkan Tersangka Lain Yang diduga Terlibat dalam Tindak Pidana Pengrusakan Tersebut,Tegasnya

Ditambahkan Ofi Sasmita, Bahwa Sesuai Laporan Polisi   Nomor: LP/B/241/V/2024/1 Mei 2024, tentang dugaan terjadinya tindak pidana perusakan secara bersama-sama, Harus Diatensi oleh Pihak Polres Jeneponto agar Korban Mendapatkan Rasa Keadilan

Saya Rasa Bahwa Penyidik telah Memeriksa  saksi-saksi pihak pelapor dan saks-saksi pihak terlapor, Ya saya Rasa Penyidik sudah memiliki dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. ucap Ofi Saat dihubungi Awak Media

Pimpinan Nasional Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) Telah Membentuk Tim Hukum dan Menunjuk Beberapa Advokat untuk Mengawal Kasus-Kasus Ini, Pungkasnya

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *