Detik Terkini News–Pengadilan Negeri Jeneponto menyidangkan Perkara Pidana Nomor: 49/Pid.B/2024/PN Jnp Atas Nama Terdakwa RE Dan Perkara 48/Pid.B/2024/PN Jnp Atas Nama Terdakwa HR dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin 12 Agustus 2024
Adv Zulkipani Wapres Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Nasional Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI) merespon tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto Tidak Cerminkan Keadilan Dan Tidak sesuai Fakta-Fakta Persidangan
”JPU dalam tuntutan perkara ini hanya mengedepankan naluri untuk menuntut seseorang tanpa mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat. Yang paling kami kecewa justru penyangkalan para terdakwa dalam perkara ini dijadikan JPU sebagai hal yang memberatkan. Kalau memang tidak melakukan perbuatan pidana ya wajar Jika para Terdakwa menyangkal nya, masa harus Mengakui Perbuatan Yang Tidak dilakukan, tambah Adv Sulkipani
Yang Paling Buat Kami Heran ya Jika para Terdakwa Berbohong JPU langsung Percaya Jika Terdakwa Jujur Maka JPU Anggap Para Terdakwa Berbohong Kan Lucu Jadinya, Ucap Adv Sulkipani
Ia menambahkan Jaksa Penuntut Umum seharusnya menyadari kegagalannya dalam membuktikan perbuatan dan kesalahan para Terdakwa, Masa Mau Berdasar Dengan BAP yang dibuat Oleh Penyidik Kalau Memang BAP itu sudah Tidak bisa Dibantah Mending Ndak Usah Sidang langsung Vonis aja, Ujara Adv Sulkipani dikantor Hukumnya di Jalan Krasak Timur, Kotabaru, Yogyakarta
Bahkan selaku JPU (Hamka Muchar) Sangat keliru dan telah melakukan penuntutan yang arogan dengan tuntutan Kepada Terdakwa RE Selama 4 Tahun Penjara Dan Kepada Terdakwa HR 1.6 bulan Melanggar Pasal 263 Ayat 2 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yang ancaman Penjara Paling Lama 6 Tahun sedangkan Ada Perkara Yang Ditangani Oleh JPU Tersebut Melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 Hanya Dituntut penjara Sedangkan Ancaman Penjara Pasal Tersebut Adalah Maximun 7 Tahun , Kan Ini ada Apa….? hal Inilah Yang Membuat Kami Dari DPN KPPHMRI ikut Mengawal kasus Tersebut agara Para Terdakwa Mendapatkan Keadilan Ujarnya kepada Awak Media
Dilanjutkan Adv Zulkipani Bahwa Yang paling Aneh Salah Satu Terdakwa Yakni RE Statusnya Adalah Narapidana dan Tidak Dilakukan Penahanan Oleh Majelis Hakim Tetapi Jaksa Tetap Menjemput Dan Memperlakukan Terdakwa RE Sebagai Tahanan Serta Tidak Melibatkan Pihak Rutan Kelas II B Jeneponto dalam Mengawal Terdakwa RE untuk Menghadiri Sidang pada Pengadilan Negeri Jeneponto, Hal Inilah Kami Menduga Bahwa JPU memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku yakni Mengeluarkan Narapidana Yang tidak Sesuai dengan Permenkunham No. 7 Tahun 2022 Terkait Mekanisme Pengeluaran Izin Luar Biasa Narapidana
Lanjutnya Bahkan Terdakwa RE Pernah dipanggil Langsung dan Bertemu dengan JPU Yakni Hamka Muchtar yang dimana JPU Tersebut diduga menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik maupun psikis Kepada diri Terdakwa RE agar Terdakwa Mengikuti Semua apa Yang diharapkan Oleh JPU,” tambah Adv Zulkipani.
DPN KPPHMRI AKAN MELAPORKAN JPU HAMKA MUCHTAR KE KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, PENASIHAT HUKUM DIMINTA RAMPUNGKAN PLEDOI PARA TERDAKWA
Setelah Agenda Pembacaan Tuntutan Dari JPU Kejaksaan Negeri Jeneponto Pada Senin, 12 Agustus 2024 Adv Sulkipani Meminta Kepada Penasihat Hukum Terdakwa agar segera menyusun Pembelaan Para Terdakwa Sesuai dengan Fakta-Fakta Persidangan Hal Tersebut dilakukan Agar Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara Para Terdakwa dapat menyelesaikan Sidang Para Terdakwa Dengan Putusan Yang Arif dan Bijaksana, Tentunya Sebagai Wakil Tuhan dimuka Bumi ini dan dapat memperlihatkan Rasa Keadilan Kepada diri Terdakwa
Lanjutnya, Untuk DPN KPPHMRI Akan Segera Menyusun dan Menyelesaikan Surat Pengaduan Untuk dikirim Ke Komisi Kejaksaan RI, Kepala Kejaksaan Agun RI, Jamwas Kejaksaan Agun RI dan Pihak-Pihak Lain Agar Secapatnya JPU yakni Hamka Muchtar dapat Segera Diproses Karna Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Segera diberikan sanksi sebagaiman dalam Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Jaksa
Ditambahkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Adv Sulaeman mengatakan Bahwa ”Sebelumnya, kami berharap Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan yang sesuai dengan fakta yang hadir di persidangan. Sayangnya, tuntutan tersebut jauh dari yang kami harapkan bahkan jauh dari pesan Jaksa Agung yang meminta seluruh Jaksa bekerja dengan hati nurani dan memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat,
Adv Sulaeman juga menambahkan tuntutan Jaksa terlalu berlebihan, karena proses persidangan menunjukkan Fakta-Fakta Persidangan Bahkan Saksi-Saksi Yang Diajukan Oleh JPU Dalam Perkara Ini Adalah saksi Yang Mempunyai Hubungan Pekerjaan Dengan Pelapor Yakni BPJS KETENAGAKERJAAN Bantaeng Jadi Sudah Pasti Bahwa Saksi -saksi Yang dihadirkan Akan Menyudutkan Para Terdakwa Karna Saksi-Saksi Tersebut Merupakan Karyawan BPJS KETENAGAKERJAAN Bantaeng dapat disimpulkan Bahwa agar perkara yang
Yang dilaporkan berhasil di pengadilan, sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan terdakwa dan bahwa para Saksi bisa merekayasa keterangan. seharusnya sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur (Penjelasan Pasal 185 ayat (6) KUHAP)
Terkait Tuntutan Pidana Kepada Para terdakwa maka Kami Anggap Tuntutan ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan, sekedar memperlihatkan keangkuhan Jaksa,” Keluh Sulaeman
Menurut Sulaeman kerja Jaksa yang tidak sungguh-sungguh, tidak profesional, dan tidak didasarkan hati nurani ini hanya dapat dikoreksi oleh Majelis Hakim. Karenanya Majelis Hakim diminta untuk memutus kedua perkara ini dengan kejernihan hati, perenungan, dan ijtihad yang baik.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat melahirkan putusan yang sejalan dengan hakikatnya sebagai wakil Tuhan. Melahirkan putusan yang bijak dan memenuhi tuntutan keadilan. Bagi mereka yang tidak bersalah diberikan putusan bebas, dan terhadap Terdakwa lain diberikan putusan yang adil, sesuai dengan atribusi pertanggungjawaban pidananya,” tutup Adv Sulaeman Yang Merupakan Sekretaris Jenderal Pimpinanan Pusat Perhimpunam Advokat Muslim Indonesia.(DPP PERADMI)
Redaksi