Diduga Melanggar Etik Oknum Jaksa Jeneponto Di Laporkan Oleh DPN KPPHMRI


Detik Terkini News–Tepat pukul 10.00 WIB, Rabu (21/8), presiden Pimpinan Nasional Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI), Ofi Sasmita, secara resmi menyerahkan Surat Tugas Kepada Wakil Presiden Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, DPN KPPHMRI Adv Sulkipani.S.H.MH.C.PSP  

Ofi Sasmita Meminta kepada Yang Bersangkutan Agar Membawa surat pengaduan dan Laporan terkait kinerja oknum Jaksa, ke JAMWAS (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejaksaan Agung RI  dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Jl. Sultan Hasanuddin Dalam No.1, RT.11/RW.7, Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya, Ofi Sasmita mengatakan, laporannya ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Laporan Informasi dan Hasil Temuan DPN KPPHMRI Terkait Dugaan Pelangaran Etik Yang dilakukan Oleh Oknum Kejaksaan Negeri Jeneponto, serta Melaporkan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh oknum Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Jeneponto

Wakil Presiden Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, DPN KPPHMRI Adv Sulkipani.S.H.MH.C.PSP Menyampaikan“Bahwa Hari Ini Perintah Ibu Presiden Telah Dilakukan Dan Telah Melakukan Laporan Pengaduan dugaan Pelanggaran Etik Dari Oknum Jaksa Jeneponto pasalnya Pada Perkara  Terdakwa Yakni RE, Ucapnya Ke Awak Media

Lanjutnya, Kejadian Yang Dilaporkan Adalah Oknum Jaksa  Memaksakan Kehendaknya Agar Terdakwa RE Hadir dalam Persidangan Dengan Cara Melakukan Tekanan secara fisik dan/atau psikis padahal RE Ini Sudah Narapidana, kan  Ada Ketentuan Yang Mengatur, Ujar Adv Sulkipani.S.H.MH.C.PSP saat Di Komfirmasi Awak Media 

Lanjutnya, bahwa  Ketentuan Surat Keputusan Ditjenpas Tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan,Seharusnya Oknum Jaksa Tersebut Memperhatikan Ketentuan Jika ingin Menghadirkan Terdakwa RE Di persidangan” Apa Lagi Saat Menghadiri Sidang Sebelumnya RE Terkadang Mendapatkan Tekanan Dari Salah satu Oknum Jaksa Tersebut, kan RE Ini Seorang Advokat Maka Pasti Beliau Paham Ketentuan Hukum Berlaku, Jadi Wajar Jika RE Keberatan dan tidak Mau Menghadiri Sidang, Tegasnya

Adv Sulkipani.S.H.MH.C.PSP Mengatakan Bahwa Pihaknya Melaporkan Empat Orang Oknum Jaksa Jeneponto, dengan dugaan pelanggaran Yakni Tidak menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen Hak Asasi Manusia yang diterima secara universal dan Oknum Jaksa Jeneponto menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis, Serta adanya Dugaan Oknum Jaksa bertindak diskriminatif Kepada Diri Para Terdakwa. 

Lebih lanjut, Adv Sulkipani.S.H.MH.C.PSP Mengatakan Bahwa Pihaknya Tinggal menunggu Hasil Pemeriksaan Pihak Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas Pada Kajaksaan Agung RI Yang Jelas bahwa Pihak DPN KPPHMRI akan Mengawal Kasus Ini Sampai Tuntas dan Oknum Jaksa Tersebut Mendapatkan Sangsi. 

Awak Media Mempertanyakan Siapa Oknum Jaksa Jeneponto Yang Dilaporkan, Adv Sulkipani.S.H.MH.C.PSP Mengatakan Bahwa nanti aja, Akan Ketahuan Dengan Sendirinya, Jawabnya Singkat

Untuk Diketahui Bahwa DPN KPPHMRI Pula Telah Melakukan Permohonan Kepada Komisi Yudisial RI Agar Bisa Melakukan Pemantauan Dalam Persidangan Yang Digelar di PN Jeneponto. 

Press Rilis DPN KPPHMRI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *