TAKALAR,Detikterkiny.my.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 7346 K/Pid.Sus/2024 telah menyatakan Abdul Rauf, Kepala Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.
Berdasarkan petikan putusan yang mengacu pada Pasal 226 jo. Pasal 257 KUHAP, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan:
“Menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau memanfaatkan ketergantungan seseorang, serta memaksa atau menggerakkan orang tersebut untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak.”
Putusan Pengadilan:
1. Pidana Penjara:
Abdul Rauf dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
2. Pidana Denda:
Denda sebesar Rp. 10.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
3. Kewajiban Membayar Restitusi:
Terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada korban berinisial NM sebesar Rp. 4.610.000,00.
Jika terdakwa tidak membayar restitusi dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar restitusi, maka akan dikenakan tambahan pidana penjara selama 1 tahun.
Publik Pertanyakan Mengapa Terdakwa Belum Ditahan
Meski telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, hingga kini pihak Kejaksaan Negeri Takalar belum melakukan penahanan terhadap Abdul Rauf. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengapa seorang terpidana kasus pelecehan seksual yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung belum ditahan.
Publik menilai bahwa penegakan hukum harus berlaku adil dan transparan, serta tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun, termasuk pejabat desa.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Takalar terkait alasan mengapa terpidana Abdul Rauf masih bebas dan belum ditahan.
(K7/red)