Jeneponto, Detik Terkini News– Menjelang vonis kasus pencabulan yang melibatkan seorang pelaku yakni YR di Jeneponto, Badan Perlindungan Anak dan Perempuan DPN Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan maksimal kepada pelaku. Permohonan ini didasari oleh keseriusan tindakan pencabulan yang berdampak besar terhadap
korban, terutama anak-anak.
Pencabulan merupakan tindakan kriminal yang tidak hanya merugikan fisik, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban. Oleh karena itu, hukuman yang tegas dianggap sangat penting untuk memberikan efek jera dan melindungi anak-anak lainnya dari potensi ancaman serupa di masa depan.
“Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama kita. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dampak jangka panjang yang dialami oleh korban dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku,” adv sulkipani di kantor DPN KPPHMRI di Centennial Tower LT 15 Jakarta Selatan
Tambahnya apalagi Dalam proses hukum ini, pelaku pula diancam dengan Pasal 365 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, di mana hukuman maksimal dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami ingin menegaskan bahwa tindakan pencabulan adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Hukuman maksimal adalah langkah yang tepat untuk menunjukkan bahwa kejahatan terhadap anak akan mendapat konsekuensi serius,” tambah Adv Sulkipani
Badan Perlindungan Anak dan Perempuan DPN KPPHMRI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga vonis dijatuhkan, serta memastikan bahwa suara korban didengar dalam setiap langkah proses hukum.
Humas DPN KPPHMRI