BABAK BARU KASUS UMKM TAKALAR: Kejari Periksa Mantan Kepala Dinas PU

Kejari Takalar Kembali Periksa Mantan Kadis PU dan Kabag ULP Terkait Proyek Sentra UMKM Mangkrak

 

TAKALAR,Detikterkininews.my.id –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Galesong, Takalar, senilai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022. Pasca libur Idul Fitri 1446 H, korps Adhyaksa kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait proyek yang hingga April 2025 ini belum juga difungsikan dan tampak terbengkalai.

Pantauan di lapangan menunjukkan dua nama penting hadir di depan ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar pada Kamis (10/4/2025). Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Takalar, Muksin Tiro, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), Sumirra. Keduanya diduga kuat menjalani pemeriksaan terkait peran mereka dalam proyek mangkrak tersebut.

Sumber terpercaya di sekitar lokasi Kejari Takalar mengungkapkan bahwa selain Muksin dan Sumirra, dua orang lainnya, yakni Yusuf dan Wandi, juga terlihat hadir. Namun, sumber tersebut meyakini bahwa hanya Muksin Tiro dan Sumirra yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Sentra UMKM Galesong.

“Yang saya lihat ada empat orang, Muksin Tiro, Sumirra, Yusuf, dan Wandi. Tapi yang saya kenal terkait kasus UMKM hanya dua,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, Kejari Takalar telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat sebagai saksi. Beberapa di antaranya adalah tiga kepala desa yang wilayahnya menjadi lokasi proyek, yaitu Kepala Desa Tamasaju, Palalakkang, dan Aeng Batu-Batu. Selain itu, dua kepala bidang dari Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar, yang berasal dari bidang Cipta Karya dan Aset, turut dimintai keterangan. Wahab, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini, juga telah menjalani pemeriksaan.

Proyek pembangunan Sentra UMKM Galesong yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah ini seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal pasca pandemi Covid-19. Namun, kenyataannya, bangunan yang telah berdiri itu justru terbengkalai dan belum memberikan manfaat bagi masyarakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Takalar belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan terbaru terhadap Muksin Tiro dan Sumirra. Kendati demikian, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah nama baru ini mengindikasikan bahwa Kejari Takalar berkomitmen untuk menuntaskan dugaan praktik korupsi dalam proyek Sentra UMKM Galesong hingga tuntas, demi menegakkan hukum dan keadilan di Kabupaten Takalar.

(Red/K7)