Detik Terkini News– Berangkat dari gagasan serta ide sejumlah insan pers akhirnya melakukan Pertemuan Nasional dalam Aganda Pembentukan Wadah Baru Para Insan Pers Indonesia Yakni Asosiasi Wartawan Dan Media Online Republik Indonesia (Awardenin RI)
Dalam Pertemuan Nasional Tersebut Para Insan Pers Yang Hadir Sepakat Dan menunjuk Ceo Pranaja Media Group Ofi Sasmita Sebagai Ketua Umum DPP Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia (Awardenin RI) Masa Bakti 2024-2029
Ofi Sasmita Menyampaikan Rasa Terima Kasih Kepada Para Insan Pers Yang Hadir Dan Memberikan Amanah sebagai Ketua Umum Asosiasi Wartawan dan Media Online Republik Indonesia
Ofi Sasmita menambahkan Bahwa Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Asosiasi Wartawan dan Media Online Republik Indonesia lahir sebagai salah satu wadah dan lembaga yang dapat melindungi insan pers dari upaya – upaya kriminalisasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya selaku pilar keempat demokrasi di samping legislatif, eksekutif, dan yudikatif Ungkap Ofi Sasmita
Ofi Menambahkan Tidak hanya itu, tujuan dari organisasi ini adalah untuk menjaga dan mengawal keseimbangan antara pilar-pilar penyelenggara negara, serta menjadi sarana publikasi bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Ofi Sasmita Pula Menyatakan Bahwa Wartawan adalah profesi yang rentan akan kekerasan, ada banyak kasus menyangkut kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan yang diakibatkan oleh sepak terjangnya dalam menggali dan memperoleh informasi, meski sudah ada instrumen yang mengatur yakni Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tetap saja wartawan kadang merasa kesulitan ketika berhadapan dengan Hukum
Lanjut Ofi Sasmita Bahwa Berdasarkan Siaran Pers Dewan Pers NO.07/SP/DP/II/2023 tentang Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan Yang Pada Intinya Adalah ” Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.”Artinya Selama Media Tersebut Dinaungi Oleh Badan Hukum Maka Produk Yang Dihasilkan Adalah Produk Jurnalis
Untuk itu organisasi Asosiasi Wartawan dan Media Online Republik Indonesia akan menjamin para anggotanya mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya,” ungkap Ofi Sasmita
Semoga Dengan Lahirnya Asosiasi Wartawan dan Media Online Republik Sebagai Wadah Para Insan Pers Yang memberikan manfaat bagi Para Anggota Dan masyarakat indonesia, Tentunya agar Bisa Menjadi Wadah Yang Dapat Memberikan Konstribusi Besar Demi Kemajuan Bangsa Dan Negara ” pungkasnya. (*)
Sumber Rilis : DPP AWARDENIN RI