Detik Terkini News–Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia (AWARDENIN RI) dan seluruh jajaran Media Dan Jurnalis dibawah Kepengurusan DPP AWARDENIN RI dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua DPP AWARDENIN RI, Ofi Sasmita, dalam jumpa pers di Kantor DPP AWARDENIN RI, Kamis (1/8).
Suara senada dikemukakan Sekjen AWARDENIN RI Ardi Arisandi Ia menegaskan, jika DPR atau pemerintah tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka akan berhadapan dengan masyarakat pers. “Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” dan Kami Pastikan jajaran Pengurus AWARDENIN RI tingat DPP, Provinsi dan Daerah Akan Bergerak Bersatu untuk Mengempung Senayang Nantinya kata ardi, biasa dipanggil Bung Arishaf.
Menurut Ketua umum DPP AWARDENIN RI, Ofi Sasmita, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional.
Ofi menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.
Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers.
Sedangkan Kabid Hukum dan Ham DPP AWARDENIN RI , Syarif Hutagalun, mengutarakan upaya menggembosi kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif. Hal itu antara lain tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran. Syarif menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.
Syarif Menambahkan Bahwa Jika Ini Terjadi Maka DPP AWARDENIN RI akan Melakukan Upaya-Upaya Hukum Yang benar dan tentunya Gerakan Dari Parlemen Jalanan DPP AWARDENIN RI akan Tetap dijalangkan untuk Mengepung Senayang, Ancamnya
Sekedar diketahui Bahwa Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan oleh Kamsul Hasan. Menurut dia, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik. Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)