Magelang Jateng, DetikterkinNews – Warga Dusun Ngobaran, Desa Candisari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah merasa kaget dan kecewa atas peristiwa yang terjadi di dusunnya. Yaitu terdengar kabar bahwa tanah area Candi Batur telah disertifikatkan tanpa didahului sosialisasi kepada warga setempat
Atas kabar ini Asosiasi PeDetik Pers Indonesia (A-PPI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Magelang Raya melakukan investigasi ke lapangan. Seorang warga Dusun Ngobaran yang enggan disebut namanya mengatakan mendengar pula terkait hal itu.
“Tapi saya, atau warga Dusun Ngobaran ini tidak diberitahu atau diajak musyawarah, oleh Pemerintah Desa Candisari. Tidak ada sosialisasi, tahu-tahu (lokasi candi) sudah dipagar kawat,” ujarnya, Selasa (07/01/2025).
Kekecewaan warga bukan tanpa sebab, karena lokasi tanah Candi Batur sendiri terletak di Dusun Ngobaran. Di mana tanah di sekelilingnya merupakan tanah milik warga setempat. Sehingga masyarakat menyayangkan tidak ada sosialisasi terlebih dahulu, bukan masalah benda cagar budayanya, namun aturan yang harus ditaati Pemerintah Desa.
Kepala Dusun Ngobaran, Nyono mengatakan, dirinya tidak tahu menahu kalau Candi Batur disertifikatkan oleh Dinas Purbakala. Menurutnya, waktu itu ia didatangi pihak Purbakala bukan masalah sertifikat, hanya diperintah oleh Kepala Desa Candisari untuk mengukur tanah sekeliling lokasi candi untuk pembangunan tembok atau pagar keliling.
“Saya tidak tahu kalau mau disertifikat, tahunya waktu itu saya didatangi oleh pihak Purbakala untuk mendampingi pengukuran, tapi setahu saya pengukuran pembuatan tembok atau beteng,” ujar Kadus Ngobaran, saat didatangi Tim A-PPI DPD Magelang Raya, Selasa (07/01/2025).
Tokoh masyarakat Dusun Ngobaran sekaligus Wakil Ketua BPD Desa Candisari, Waluyo mengatakan, dirinya tidak tahu menahu terkait Candi Batur telah disertifikatkan pihak Purbakala. Karena, dirinya tidak pernah diajak musyawarah oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes).
“Status saya memang Wakil Ketua BPD Desa Candisari. Namun terkait sertifikat (Candi Batur) itu, saya tidak tahu sama sekali,” kata Waluyo.
Kepada A-PPI DPD Magelang Raya, Kepala Desa (Kades) Candisari, Nur Afandi menjelaskan, bahwa dirinya pernah didatangi oleh Dinas Purbakala terkait sertifikat Candi Batur.
Namun setelah itu, lanjut Kades, ia tidak musyawarahkan dahulu dengan Perangkat Desa yang lainnya. Apalagi musyawarah dengan para tokoh di Dusun Ngobaran.
“Saya disodorkan surat oleh Dinas Purbakala, namun ketika itu pikiran saya lagi pusing terkait Pilkada, saya lupa membaca dulu sebelum saya tanda tangani,” ungkap Kades Candisari saat ditemui di rumahnya.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Windusari, Suwahyu Prihanto, S.Sos., MPA ketika dikonfirmasi Rabu (08/01/2025) terkait kabar sertifikat Candi Batur, pihaknya malah belum tahu.
“Ya seharusnya pihak Kecamatan diberitahu, tahu malah baru kali ini,” jelas Sekcam.
Memang Kades adalah jabatan yang diakui secara legal. Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan Kades sebagai bagian dari pemerintahan desa, yang tugasnya menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kewenangan Kepala Desa sangat banyak, namun terkait penyertifikatan tanah desa dalam hal ini Candi Batur, seharusnya Kades melibatkan seluruh pemangku kepentingan, seperti Perangkat Desa, Tokoh Dusun Ngobaran, atau warga Dusun Ngobaran. (Atik/Red)