Lebak Banten, DetikterkinNews – Manajemen Perumahan BRA sepakat bertanggungjawab atas kerusakan area persawahan milik petani Kampung Cigayeunggeung, Desa Mekarsari akibat pembangunan perumahan. Hal itu disepakati melalui mediasi pihak Manajemen Perumahan BRA dengan petani Kampung Cigayeunggeung, Desa Mekarsari, Minggu (15/09/2024).
Mediasi berlangsung di Kantor Marketing Bumi Raja Asri Desa Padasuka, Kecamatan Maja, Minggu (15/09/2024). Musyawarah mencapai kesepakatan bersama antara petani dan pihak pengusaha properti PT Raja Utama Realti.
“Alhamdulillah hasil mediasi hari ini mencapai kemufakatan, yakni akan diselesaikan secara total enam bulan ke depan terhitung bulan ini oleh Perusahaan,” kata para Petani Kampung Cigayeunggeung usai mediasi.
Petani Kampung Cigayeunggeung juga mengucapkan terimakasih kepada pihak management PT Raja Utama Realti karena telah mengerti dengan kondisi yang mereka alami.
“Kami ucapkan banyak terimakasih khususnya kepada Bapak Herman sebagai penanggungjawab perusahaan yang mengerti dengan nasib petani Kampung Cigayeunggeung, Desa Mekarsari ini,” imbuhnya.
“Kami mendukung keberadaan perumahan Bumi Raja Asri dan mendoakan agar diberikan kelancaran, terlebih keberadaannya bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, penanggungjawab PT Raja Utama Realti, Herman mengucapkan terimakasih dan berikan apresiasi kepada petani Kampung Cigayeunggeung karena sudah mengerti dengan keadaan perusahaan.
Ia berjanji mengenai poin yang disampaikan petani Kampung Cigayeunggeung, pihaknya akan segera menyelesaikannya dalam waktu enam bulan ke depan. Dimulai hari Rabu Tanggal 18 September 2024 minggu depan berakhir di akhir bulan Maret 2025.
“Hasil Mediasi tadi sudah sesuai kesepakatan bersama. Kami tidak bermaksud untuk merugikan masyarakat namun karena berbagai faktor dan segala kesibukan saya pribadi mohon maaf baru bisa hadir hari ini. Atas nama perusahaan, kami juga mengucapkan terimakasih kepada petani Kampung Cigayeunggeung karena telah mendukung keberadaan perumahan Bumi Raja Asri. Ini merupakan bentuk sinergitas masyarakat bersama Pengusaha yang berada di Kabupaten Lebak,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pembangunan Perumahan Bumi Raja Asri (BRA) yang berlokasi di Desa Padasuka, Kecamatan Maja memberikan dampak negatif kepada lingkungan sekitar khususnya petani di Desa Mekarsari. Pasalnya, kehadiran pembangunan perumahan BRA dinilai menjadi sumber utama rusaknya area persawahan di Blok Tapos Kampung Pasir Peteuy, Desa Padasuka milik petani Kampung Cigayeunggeung Desa Mekarsari.
Diketahui, Area persawahan milik petani Kampung Cigayeunggeung tidak produktif sekira kurang lebih lima tahun tidak bisa di garap karena hancur tertimbun urugan tanah Perumahan. Selain itu, akibat dampak dari pembangunan perumahan Bumi Raja Asri mata pencaharian satu-satunya masyarakat menjadi hilang, padahal hasil panen dari Sawah yang digarap bisa mencapai 80 Ton per tahunnya. (Enggar/Red)