Detik Terkini News–Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Teuku Lutfansya Adhyaksa melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Anggriani menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang ditangani Kejari Jeneponto, Kasi Pidsus Anggriani menambahkan bahwa saat ini pihak Kejari Jeneponto juga masih fokus Praperadilan yang diajukan oleh Amrina Rahim selaku perwakilan Distributor Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.
Atas keterangan Kasi Pidsus Anggriani Kepada Awak Media Ditanggapi Langsung Oleh Wapres Bid. Hukum, Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat Pimpinan Nasional Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (DPN KPPHMRI)
Menurut Adv Tjipto Sumadi.SH.MH.C.PSP Agar Perkara Ini Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Jeneponto, yang Mengakibatkan Penetapan Tersangka Kepada Tsk. AR Hal Ini dinilai Bahwa Dalam Proses Penegakan Hukum Yang Dilakukan Oleh Pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto Telah Mencerminkan Suatu Penegakan Hukum Yang Tidak Adil dan Di Duga Syarat Akan Kepentingan Pasalnya Dalam Kasus Ini Kejaksaan Negeri Jeneponto Tidak Melakukan Pemeriksaan Secara Intensive Terhadap dua Distributor Lain Yakni CV. Anjas dan Puskud
Lanjutnya Adv Tjipto Sumadi.SH.MH.C.PSP Bahwa Seharusnya Pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto Melakukan Pemeriksaan secara Intensive Juga Kepada Pihak Dinas Pertanian Dan Kepala Bidang PSP Pertanian Jeneponto Karna Penentuan Stock Pupuk Punya Mekanisme Sendiri Yakni Melalui Pencatatan kebutuhan pupuk petani dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok-elektronik (e-RDKK) diajukan kelompok tani dan telah dilakukan verifikasi dan validasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga pusat
Lanjutnya, alokasi subsidi pupuk sesuai yang dibutuhkan, serta dapat dibagi secara adil untuk petani. Alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan berdasarkan usulan petani sendiri melalui e-RDKK, Dalam proses pembuatan e-RDKK, selain gapoktan, penyuluh dan dinas terlibat, sehingga dalam penyusunan dibutuhkan musyawarah terlebih dahulu, sehingga tak terjadi kesalahan dalam data. “Kelompok tani coba lakukan dulu musyawarah dengan anggota untuk menetapkan kebutuhan pupuknya, agar jumlah yang diusulkan tepat dan saat musim tanam pupuknya sudah dialokasikan, alokasi kuota pupuk subsidi juga diajukan oleh kelompok tani telah melalui verifikasi dan validasi berlapis mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten dan kota, provinsi hingga pusat.
proses distribusi pupuk subsidi juga berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga meminimalisasi terjadinya salah sasaran, Tegas Adv Tjipto Sumadi.SH.MH.C.PSP
Apalagi Terkait Dengan Hal Distribusi Pupuk Bersubsudi Telah Dibentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) merupakan wadah koordinasi pengawasan antar intansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota
Muncul Pertanyaan Apakah Pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto Telah Pernah Melakukan Koordinasi Kepada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida KP3 Sebagaiman Dalam Petunjuk Teknis Pengawasan Pupuk dan Pestisida.
Menurut Hemat Kami, Bahwa Penatapan Tsk AR itu salah sasaran dan Sangat Terburu – Terburu dan Diduga Ada Komplik Kepentingan Pasalnya setiap kebijakan Terkait Persolan Pupuk Bersubsidi yang akan diambil Oleh Tsk AR Atas dasar Perintah Pimpinan KPI, AR Ini Hanya Anggota,” ungkap
Ditambahkan lagi Adv Tjipto Sumadi.SH.MH.C.PSP Bahwa Terkait dengan Permohonan Praperadilan Tsk AR pada Pengadilan Negeri Jeneponto Dengan Register Perkara :2/Pid.Pra/2024/PN Jnp Jika Hakim Pemeriksa Perkara Mendalami Perkara Tersebut Secara Objektif Maka Permohonan Praperadilan Yang Diajukan Tsk AR Diterima Oleh Majelis Hakim PN Jeneponto dengan alasan Penetapan Tersangka AR tidak cukup bukti dah Tidak Sesuai Prosedural, Harapnya
Sekali Lagi Atas Nama Keadilan Dan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Sebagai Panglima Tertinggi Maka Kami Meminta Hakim Pemeriksa Perkara Agar Dapat Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan Perkara :2/Pid.Pra/2024/PN Jnp Tsk AR, Menyatakan Penyidikan Terhadap diri Tsk AR dihentikan karena tidak cukup bukti dan terkesan terburu-buru Tanpa 2 Alat Bukti Yang SAH, Menyatakan Penetapan Tersangka AR tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka AR adalah Tidak Sah Dan Tidak Berdasarkan Atas Hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat. Pinta Adv Tjipto Sumadi.SH.MH.C.PSP
Redaksi