Detik Terkini News—Maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI ) Tambang Galian C dikabupaten Luwu Timur Dimana Lokasi Tempat Tambang Galian C Yang Di Duga Ilegal Ini yang melayani/Menyuplai Bahan Untuk Kegiatan proyek preservasi Jalan Nasional Tarengge Luwu Timur – Sulawesi Tengah Yang Merupakan Program Kegiatan Balai Besar Pemanfaatan Jalan Nasional Wilayah 11 Sulawesi Selatan Kementerian PU-PR Repunlik Indonesia TA. 2023-2024
Kegiatan Proyek Kementerian PU-PR Repunlik Indonesia Tersebut menggelontorkan Dana Ratusan Miliar Rupiah dan dikerjakan Oleh 3 Rekanan kontraktor Nasional Yakni PT START MITRA SULAWESI (SMS), PT LATANINDO GRAHA PERSADA (LGP) Serta PT DRAKON
Dari hasil pantauan Awak Media Serta sumber informasi dari Masyarakat Bahwa pekerjaan struktur pasangan batu Drainase dan proteksi dengan volume Sekitar puluhan ribu M² menggunakan material batu kali/gunung Serta Pasir sungai yang diduga disuplai dari quary/ Perusahan Yang Diduga tidak memiliki IUP Operasi Produksi
Foto Dampak Akibat TGC yang Ilegal
Pengambilan Material batu,pasir dari sungai kegiatan tanpa izin Merupakan Aktivitas Pelaku Usaha Yang Melakukan Kegiatan Pertambangan Secara Ilegal Hal Ini Tentu memicu kerusakan lingkungan Sekitar Serta Kegiatan ini juga dapat mengancam Pemukiman dan fasilitas umum lainnya ” Kata Salah Satu Masyarakat Kepada Awak Media ini
Lanjutnya Selain itu, Penambangan Ilegal Galian C ini juga Sudah Pasti mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar Karena Melakukan Kegiatan Pertambangan Yang tidak Sesuai Regulasi Yang Telah Ditententukan
untuk itu Kami minta kepada pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri yang berada Wilayah Hukum Luwu Timur Dapat segera menindaklanjuti dan menghentikan kegiatan penambangan ilegal Yang Ada Di Kabupaten Luwu Timur serta pihak kepolisian dan kejaksaan Negeri jangan tutup mata kegiatan Pertambangan Galian C Secara ilegal ini tentunya dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kewajiban untuk pendapatan pajak ke Negara” Harapnya (Red)
Editor :Redaksi
Laporan : Utta Sidiq