Miris Proyek Kementerian PUPR, Diduga Mengunakan Material TGC Ilegal

 

Detik Terkini News—Maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI ) Tambang Galian C dikabupaten Luwu Timur  Dimana Lokasi Tempat Tambang Galian C Yang Di Duga Ilegal Ini yang melayani/Menyuplai Bahan Untuk Kegiatan proyek preservasi Jalan Nasional Tarengge Luwu Timur – Sulawesi Tengah Yang Merupakan Program Kegiatan Balai Besar Pemanfaatan Jalan Nasional Wilayah 11 Sulawesi Selatan Kementerian PU-PR Repunlik Indonesia TA. 2023-2024 

Kegiatan Proyek Kementerian PU-PR Repunlik Indonesia Tersebut menggelontorkan Dana Ratusan Miliar Rupiah dan dikerjakan Oleh 3 Rekanan kontraktor Nasional Yakni PT START MITRA SULAWESI (SMS), PT LATANINDO GRAHA PERSADA (LGP) Serta PT DRAKON 

Dari hasil pantauan Awak Media Serta sumber informasi dari Masyarakat Bahwa pekerjaan struktur pasangan batu Drainase dan proteksi dengan volume Sekitar puluhan ribu M²  menggunakan material batu kali/gunung Serta Pasir sungai yang diduga disuplai dari quary/ Perusahan Yang Diduga tidak memiliki IUP Operasi Produksi 

Foto Dampak Akibat TGC yang Ilegal

Pengambilan Material batu,pasir dari sungai  kegiatan tanpa izin Merupakan Aktivitas Pelaku Usaha Yang Melakukan Kegiatan Pertambangan Secara Ilegal Hal Ini Tentu memicu kerusakan lingkungan Sekitar Serta Kegiatan ini juga dapat mengancam Pemukiman dan fasilitas umum lainnya ” Kata Salah Satu Masyarakat Kepada Awak Media ini

Lanjutnya Selain itu, Penambangan Ilegal Galian C ini  juga Sudah Pasti mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar Karena Melakukan Kegiatan Pertambangan Yang tidak Sesuai Regulasi Yang Telah Ditententukan

untuk itu Kami minta  kepada pihak Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri yang berada Wilayah Hukum Luwu Timur Dapat segera menindaklanjuti dan menghentikan kegiatan penambangan ilegal Yang Ada Di Kabupaten Luwu Timur serta pihak kepolisian dan kejaksaan Negeri jangan tutup mata kegiatan Pertambangan Galian C Secara ilegal ini tentunya dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kewajiban untuk pendapatan pajak ke Negara” Harapnya (Red) 

Editor      :Redaksi

Laporan : Utta Sidiq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *