Disorot!…Proyek Kios UMKM Mangkrak, Puluhan Saksi Diperiksa Namun Status Hukum Belum Jelas

TAKALAR ,Detikterkininews.my.id – Penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, senilai Rp 9 miliar, menuai sorotan.

Proyek yang didanai melalui pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini mangkrak dan belum dimanfaatkan, memunculkan pertanyaan terkait pertanggungjawaban anggaran.

Sejak bergulir sekitar dua bulan lalu, tim penyidik Kejari Takalar telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Mereka di antaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wahab ST, Kepala Bidang Cipta Karya, serta tiga kepala desa dari Pa’la’lakang, Tamasaju, dan Aeng Batu-batu. Selain itu, Kepala Bidang Aset Sekretariat Daerah (Setda) Takalar juga turut diperiksa.

Pasca perayaan Idulfitri, penyidik kembali memperdalam keterangan dengan memanggil dua nama penting lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar, Muksin Tiro, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP). Keduanya terpantau hadir di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Takalar, Andi Dian Bausad, SH, saat dikonfirmasi awak media, mengarahkan untuk konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).

“Waalaikumsalam, silakan konfirmasi ke Pak Kasi Intel terkait informasi lebih lanjut,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Senin (21/4/2025).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Takalar, Musdar, SH, membenarkan bahwa penanganan perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan. “Masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi,

Lambannya penanganan kasus ini menuai kritik dari kalangan organisasi masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak menilai Kejari Takalar bergerak lambat dalam mengungkap dugaan penyelewengan anggaran miliaran rupiah tersebut.

“Sudah hampir dua bulan kasus sentra UMKM ini ditangani Kejari Takalar, dan puluhan saksi telah dimintai keterangan. Namun, statusnya masih misterius karena masih dalam tahap penyelidikan. Kami menilai Kejari Takalar lambat mengungkap kasus yang menelan anggaran miliaran rupiah, apalagi dana tersebut merupakan dana pinjaman PEN,” tegas perwakilan LSM Perak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dua perusahaan konstruksi berbeda bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek ini. Satu perusahaan mengerjakan pembangunan kios di Desa Pa’la’lakang dengan nilai kontrak Rp 2,395 miliar. Sementara itu, perusahaan lainnya mengerjakan proyek serupa di Desa Tamasaju dan Desa Aeng Batu-batu dengan nilai kontrak Rp 3,855 miliar.

Kondisi bangunan kios UMKM yang terbengkalai dan belum dimanfaatkan, meskipun telah menelan anggaran yang signifikan, menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah. Publik menanti kejelasan dan langkah konkret dari Kejari Takalar dalam menuntaskan kasus ini.

(Tk7)