Paripurna LKPJ Bupati Takalar Diwarnai Tensi Tinggi, Demokrat Pertanyakan Landasan Hukum

Takalar ,Detikterkininews.my.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Takalar Tahun Anggaran 2024 diwarnai ketegangan sebelum dilanjutkan. Sidang yang digelar di Gedung Lantai II DPRD Takalar pada Selasa (8/4/2024) itu diwarnai interupsi dari anggota Fraksi Demokrat.

Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Hj. Husniah Rahman, secara tegas mempertanyakan keabsahan dan landasan hukum pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut kepada Ketua DPRD.

“Di dalam Rapat Paripurna DPRD ini, tata tertib DPRD belum selesai. Padahal forum ini seharusnya merujuk pada tata tertib, yang mana tata tertib itu sendiri mengacu pada undang-undang di atasnya, Bapak Ketua,” ujar Hj. Husniah.

“Saya mempertanyakan undang-undang mana yang kita gunakan keabsahannya untuk penyerahan LKPJ pada hari ini, yang mana sudah melewati batas waktu tiga bulan setelah berakhirnya masa anggaran.”

Lebih lanjut, Hj. Husniah menyoroti mekanisme pembahasan LKPJ.

“Ayat selanjutnya juga menjelaskan mekanisme pembahasan selanjutnya. Untuk sementara, mohon ini diperhatikan sebelum dilanjutkan,” pintanya.

Di hadapan forum paripurna, Hj. Husniah menegaskan sikap fraksinya. “Kalau pun Bapak Ketua tetap melanjutkan rapat ini, kami dari Fraksi Demokrat tidak ingin terjerat masalah hukum,” tegasnya.

Meskipun mendapat interupsi dan penolakan dari Fraksi Demokrat, Ketua DPRD Takalar, H. Muh. Rijal, tetap melanjutkan Rapat Paripurna penyerahan LKPJ Bupati Takalar.

Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Takalar, Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Takalar, Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPRD Takalar, perwakilan Polres Takalar, Komandan Kodim 1426, dan para Camat se-Kabupaten Takalar.

(*)