Takalar Detikterkininews.my.id – Proyek Sentra UMKM di Galesong Utara yang dibangun pada tahun 2022 dengan anggaran puluhan miliar rupiah dari dana pinjaman PEN era Bupati Syamsari Kitta, kini tengah bergulir di meja penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.
Hingga Maret 2025, proyek tersebut masih terbengkalai dan belum difungsikan. Kejari Takalar telah memanggil dan memeriksa delapan orang terkait kasus ini. Publik pun menilai bahwa mantan Kepala Dinas PUPR, Muhsin Tiro, harus bertanggung jawab atas kondisi proyek yang mangkrak ini.
Dugaan penyimpangan mencuat sejak awal pembangunan Sentra UMKM yang dianggap dipaksakan. Beberapa indikasi yang menjadi sorotan antara lain perencanaan yang tidak matang karena proyek berdiri di atas lahan bukan milik Pemda, serta dugaan persengkongkolan dalam pengadaan barang dan jasa antara pihak rekanan dan Dinas PUPR, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Sebelumnya, persoalan ini juga sempat mencuat di media ketika PPK Wahab menuding mantan Kabid Cipta Karya, Zumirra, membawa perusahaan tertentu untuk memenangkan proyek. Namun, Zumirra langsung membantah tudingan tersebut. Setelah itu, Wahab kembali menuding mantan Kabag ULP, Irfan, yang disebut-sebut mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan tender proyek Sentra UMKM yang kini terbengkalai.
Kasus ini terus dikawal publik dan berbagai pihak berharap agar Kejari Takalar dapat mengungkap tuntas dugaan penyimpangan, serta menyeret semua pihak yang terbukti terlibat dalam skandal ini.
Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) terus mendorong agar Kejaksaan Negeri Takalar mengusut proyek pembangunan kios UMKM yang menelan anggaran 9 Milyar itu yang sampai hari ini tidak difungsikan.
“Kami menegaskan akan terus mengikuti perkembangan dan mengkawal Kasus tersebut hingga ada kejelasan hukumnya.” Tegasnya.(K7/*)