Takalar, Detikterkininews.my.id – tepat 20 Februari 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar resmi mengeksekusi Abdul Rauf, Kepala Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, ke Lapas Takalar pada Kamis (20/2) pukul 15.00 WITA. Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan bersalah terhadap Abdul Rauf dalam kasus pidana melalui Putusan Nomor 7346 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024.
Putusan tersebut diterima oleh Penuntut Umum Kejari Takalar pada 12 Februari 2025, yang kemudian menindaklanjuti dengan pelaksanaan eksekusi. Abdul Rauf dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan, dengan pemotongan masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan subsidair 1 bulan kurungan jika tidak dibayarkan. Ia juga diperintahkan membayar restitusi sebesar Rp4,61 juta kepada korban sebagai bentuk ganti rugi.
Sebelumnya, Abdul Rauf sempat dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar dalam Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2024/PN Tka pada 10 Juni 2024. Namun, Kejari Takalar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan Abdul Rauf bersalah.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang tegas dan transparan. Kejari Takalar juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur pemerintahan agar tetap menjunjung tinggi hukum dan etika dalam menjalankan tugasnya.
(Tim:K7)